02 Mei 2025
20:31 WIB
BPOM: Temuan Soal Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar,
Editor: Rikando Somba
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA- Temuan terhadap kosmetik illegal kini meningkat jauh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat (2/5) mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp1,3 miliar.
"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor -60 persen- yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan, temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal. Dari 709 sarana yang diperiksa, katanya, sebanyak 340 sarana atau 48% tidak memenuhi ketentuan.

Izin Edar
Dikutip dari Antara, petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar, yang terdiri atas 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.
Selain penemuan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, ada juga dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal, pelanggaran yang berulang, serta penggunaan bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," katanya.
Baca juga: Januari-Maret, BPOM Temukan 16 Item Kosmetik Berbahaya
Pengembangan Inovasi Obat Herbal Dengan Nanoteknologi
Dia mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar BPOM, dan dilakukan sesuai Peraturan BPOM Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, BPOM juga mencabut nomor izin edar 8 produk kosmetik dengan materi promosi dan iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Kesemua produk itu mengklaim dapat meningkatkan stamina pria.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, katanya, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online.
Adapun produk tersebut adalah verbagel gold intimate gel gold for men, titan gel gold massage gel, titan gel for hygene intimate, serta titan gel by Fatikha. Ada juga titan gel by Rumah Ganteng, dan titanmen gladiator vicky prasetyo intimate hygene gel, titanmen gladiator vicky prasetyo intimate hygenewash, serta titanmen gladiator vicky prasetyo intimate hygene spray.