c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Juni 2025

14:40 WIB

Belasan Pahlawan Lingkungan Peroleh Kalpataru Lestari

Penerima anugerah ini adalah mereka yang terpilih dari banyak pemenang Kalpataru dari periode 1980-2024.

Editor: Rikando Somba

<p>Belasan Pahlawan Lingkungan Peroleh Kalpataru Lestari</p>
<p>Belasan Pahlawan Lingkungan Peroleh Kalpataru Lestari</p>

Ilustrasi kegiatan menjaga lingkungan,  beberapa warga menanam pohon mangrove di areal Pesisir Tolitoli di Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Jojon

BADUNG - Mereka yang konsisten melakukan aksi lingkungan, peroleh Kalpataru Lestari di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Ada 12 orang pahlawan lingkungan yang dianugerahi Kalpataru Lestari ini, di agenda  peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Badung, Bali, pada Kamis (5/6) oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Penerima anugerah ini  adalah mereka yang terpilih dari banyak pemenang Kalpataru dari periode 1980-2024.

"Bapak dan ibu semua adalah teladan hidup, saksi dari dedikasi dan konsistensi dan keberanian dalam menjaga bumi kita. Kadang tanpa disorot, tanpa insentif, namun dengan cinta dan ketulusan serta tanggung jawab," puji Menteri LH Hanif terhadap para penerima Kalpataru Lestari.

Para penerima penghargaan sendiri dipilih dari para pemenang Kalpataru sebelumnya yang memenuhi sejumlah kriteria, termasuk lima tahun bekerja secara konsisten melestarikan lingkungan sampai saat ini, melakukan peningkatan kegiatan mereka, dan mereplikasi kegiatan pelestarian itu di tempat lain.

Menteri Hanif mengatakan langkah-langkah yang diambil oleh para penerima penghargaan mengingatkan bahwa perubahan besar bisa lahir dari tindakan kecil yang terus konsisten dilakukan.

Baca juga: Kasim Arifin Dan Pengabdian Tak Terbatas Untuk Pertanian

Menteri LH  juga menggaungkan bahwa Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 merupakan momen untuk menjadi panggilan moral dan seruan aksi kolektif serta penyadaran bersama, terutama dalam menanggulangi polusi dari sampah plastik yang menjadi sorotan dalam peringatan tahun ini, dengan tema "Hentikan Polusi Plastik."

Para penerima penghargaan Kalpataru Lestari, termasuk Paris Sembiring dari Sumatera Utara, LSM Bahtera Melayu Bengkalis dari Riau, Sadiman dari Jawa Tengah, Oday Kodariyah dari Jawa Barat, Desa Adat Penglipuran di Bali, TGH. Hasanain Juaini dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kelompok Nelayan Prapat Agung Mengening Patasari dari Bali.

Ada juga Hamzah dari Kalimantan Selatan, Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik di Kalimantan Barat, Herman Sasia dari Sulawesi Tengah, Timothy Hindom dari Papua Barat, dan Kelompok Pecinta Alam Isyo Hill’s Rhepang Muaif.


Dukungan Pendanaan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga memastikan terus memperkuat upaya untuk mendukung aksi lingkungan yang dilakukan masyarakat, termasuk pendanaan untuk kelompok atau individu.

Ketika ditemui di sela Sarasehan 45 Tahun Kalpataru di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa pemerintah mendukung upaya masyarakat lewat Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

"Sudah ada (pendanaan), biasanya kelompok. Tapi, kalau individu memang dia harus kita buktikan bahwa dia bekerja terus secara profesional, melakukan kegiatan tersebut," tuturnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Presiden Serahkan 43.122 Ha Lahan Bersertifikat TORA Kepada Masyarakat

Rosal mengakui masalah pendanaan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi individu dan kelompok untuk memastikan kegiatannya tetap berjalan secara konsisten selama bertahun-tahun. Hal itu juga dialami oleh para penerima Penghargaan Kalpataru karena akitivitasnya melestarikan lingkungan.

"Tantangan untuk teman-teman yang menerima Kalpataru, selain tidak punya dana, konsistensi dalam melakukan hal tersebut," tuturnya.

Pihaknya juga mendorong peningkatan keterlibatan dunia usaha untuk mendukung aksi lingkungan di seluruh Indonesia, yang sudah terbukti memberikan dampak kepada lingkungan masing-masing.

"Untuk bisa bekerja dengan baik, mereka bekerja tentu saja butuh biaya, butuh support. Oleh karena itu, saya mohon kepada teman-teman dari dunia usaha untuk terus mendukung," serunya.

Sebelumnya, KLH meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).  

Peraturan itu merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar