09 Agustus 2024
15:53 WIB
Presiden Serahkan 43.122 Ha Lahan Bersertifikat TORA Kepada Masyarakat
Dari total 20 SK yang diserahkan kepada perwakilan penerima, 16 SK di antaranya merupakan lahan sawit yang dikelola 8.496 pekebun. Lalu, SK hijau atau hutan sosial sebanyak 696 SK seluas 7,47 hektare
Sabinus, Warga Desa Seburuk I, Kabupaten Sekadau, Kalbar, memperlihatkan sertifikat Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019). Antara/Jessica Helena Wuysang
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 43.122 hektare lahan bersertifikat hak pengelolaan tanah kepada masyarakat, melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara Expo LIKE 2 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/8).
"Hari ini, 20 SK terdiri atas 43.122 hektare yang diserahkan Bapak Presiden di acara ini kepada masyarakat," katanya.
Dikatakan Airlangga, lahan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru) yang kini telah terbit sebanyak 173 SK, seluas total 296.736 hektare dan telah diserahkan kepada masyarakat.
Dari total 20 SK yang diserahkan oleh Presiden kepada perwakilan penerima, kata Airlangga, sebanyak 16 SK di antaranya merupakan lahan sawit yang dikelola 8.496 pekebun.
Sementara itu, SK hijau atau hutan sosial sebanyak 696 SK dengan luas lahan 7,47 hektare. Sebanyak 40 SK di antaranya dengan luas lahan 16.800 hektare diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi kepada 3.526 kepala keluarga.
Airlangga mengatakan, program Reformasi Agraria adalah pilar utama pemerataan ekonomi yang diluncurkan Presiden Jokowi sejak 2017 untuk memberikan perlakuan yang sama dan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat.
"Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan menjadi penting, salah satu yang diterapkan kebun sawit rakyat agar mendukung tata kelola yang baik," tuturnya.
Perhutanan Sosial
Selain Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektar, Pemerintah juga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare, SK lahan sawit rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat. Dalam puncak Festival LIKE 2 di Jakarta, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, dalam acara hari ini diserahkan pula SK Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi hutan adat seluas 15.879 hektare, selain SK terkait lahan 37 ribu hektare bagi peremajaan sawit rakyat.
"Dengan penyerahan SK Hutan Sosial sekarang, maka realisasi perhutanan sosial hingga saat ini telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK)," ujar Menteri Siti Nurbaya.
Dia mengatakan, dalam perhutanan sosial juga telah ditetapkan luas indikatif hutan seluas 1,11 juta hektare dengan 265 ribu hektare sudah ditetapkan melalui SK. Total 1,37 juta hektare hutan adat diperuntukkan bagi 138 kelompok masyarakat adat.
Siti Nurbaya menjelaskan pemerintah memiliki target ideal 12,7 juta hektare lahan untuk akses pengelolaan hutan bagi masyarakat secara keseluruhan dan memastikan pemerintah akan terus melanjutkan proses tersebut.
Pada kesempatan itu, pemerintah juga menyerahkan sertifikat layanan dana masyarakat untuk kinerja dan aksi lingkungan nyata di tingkat paling bawah. Dia menyebut penyerahan itu menandai hadirnya layanan dana bagi masyarakat untuk lingkungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dana tersebut bukan berasal dari APBN, tapi filantropi dan kerja sama bidang iklim dengan beberapa pihak termasuk Pemerintah Norwegia dan Jerman serta kerja sama multilateral seperti Green Climate Fund. "Dana-dana seperti ini untuk aksi iklim, untuk FOLU Net Sink, untuk aksi lingkungan, ekonomi sirkular dan lain-lain yang terus berkembang dan akan dilanjutkan," kata Menteri LHK.
Dia menyatakan, fasilitasi akses pendanaan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung kerja-kerja masyarakat di bidang lingkungan hidup, termasuk bagi para penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, kelompok bank sampah, dan lain-lain. Layanan dana masyarakat itu diproyeksikan dengan skala senilai US$2.000 sampai dengan US$50 ribu.