c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 Maret 2025

19:20 WIB

Bali Akan Atur Warga Asing Tak Bisa Sembarang Miliki Properti

Pemprov Bali ingin mencontoh peraturan di China  yang melindungi sistem transaksi yang tidak membiarkan sembarang warga asing bertransaksi properti di negaranya.

Editor: Rikando Somba

<p>Bali Akan Atur Warga Asing Tak Bisa Sembarang Miliki Properti</p>
<p>Bali Akan Atur Warga Asing Tak Bisa Sembarang Miliki Properti</p>

Wisatawan mancanegara berswafoto dengan latar belakang pura di objek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

DENPASAR –Munculnya banyak vila dan properti bodong milik asing di Bali menjadi sumber keresahan warga setempat. Karenanya, pemerintah daerah Bali kini tengah membuat aturan yang mengatur persoalan nominee  atau perjanjian pinjam nama menjadi prioritas tahun ini. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan peraturan daerah (perda) yang mengatur ini segera ada di tahun ini juga. Perda nominee yang dimaksud nantinya dapat mengatur tindakan WNA yang melakukan kawin kontrak dengan warga Bali untuk dapat bertransaksi. 

“Iya (prioritas) mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan dan kami harus lakukan secepatnya karena ini untuk menjaga Bali dengan utuh,” kata Giri di Denpasar, Bali, Kamis (6/3).

Beleid ini diyakininya juga  perlu untuk mengatur nilai investasi penanaman modal asing (PMA), yang selama ini dinilai terlalu rendah karena dibantu Undang-undang Ciptakerja yang memudahkan WNA membangun usaha dengan nilai PMA di bawah Rp5 miliar dan mengorbankan jalur hijau dan lahan sawah.

Di hadapan asosiasi pariwisata Bali, Wagub Bali meminta dukungan agar perda nominee segera diproses karena salah satu contoh keresahan pemerintah adalah munculnya vila bodong milik warga negara asing.

“Yang dibutuhkan Bali ini adalah suatu perda nominee, karena aparat penegak hukum tanpa ada perda ini tidak bisa menindak penanaman modal asing apalagi vila ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres, ISI Denpasar Jadi ISI Bali

                  Atasi Kemacetan, Pemprov Bali Siapkan Rp5 Triliun Untuk Bangun Jalan 


Pemprov Bali ingin WNA yang datang ke Pulau Dewata dapat diatur. Salah satu yang dicontoh adalah peraturan di China  yang melindungi  sistem transaksi yang tidak membiarkan sembarang warga asing bertransaksi di negaranya.

Lima Belas Perda
“Kita di sini yang datang setiap tidur di sana di bilang keluarganya, dengan perda nominee itu semua bisa ditindak termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak di bayar Rp1 miliar-Rp2 miliar dan dia (WNA) bisa bertransaksi,” kata Giri Prasta.


Dikutip dari Antara, Gubernur Bali Wayan Koster pada periode keduanya menargetkan pembuatan 15 peraturan daerah dan peraturan gubernur prioritas. Ia dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, menyebut peraturan pertama mengenai tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam Bali era baru. Yang kedua peraturan mengenai menjaga kesucian gunung. 

Ada juga rencana detail tata ruang Provinsi Bali dengan kawasan tematik untuk memberi kepastian hukum bagi investor, pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah serta nominee. Dan, yang  kelima peraturan pengaturan perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai, di pantai itu ada orang sembahyang malah duar (kembang api) begitu harus dilindungi,” kata Koster.

Dia mengatakan, peraturan, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur ini digarap karena melihat masyarakat lokal semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan ekonomi. Dari 15 rencana peraturan, peraturan keenam yang akan dibentuk mengenai perlindungan wisatawan di Bali, selanjutnya penertiban usaha pariwisata, dan tata kelola usaha transportasi pariwisata.

Apa yang dibuat juga merupakan manifestasi tanggapan atas kerisauan warga Bali. Termasuk dalam hal menertibkan kendaraan bernomor polisi luar Bali, pengendara dengan KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku WNA dan wisatawan nakal.

“Kan ada wisatawan naik sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak ditertibkan, jadi itu harus dibenahi kalau tidak maka Bali ini dinilai oleh publik, tidak hanya Indonesia, dunia bahkan jelek, buruk wajahnya,” ujar Koster.

Untuk urusan pengaturan transportasi sendiri Pemprov Bali akan membentuk tim terpadu yang dibantu kepolisian dalam melaksanakan operasi penertiban.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar