03 Maret 2025
18:18 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres, ISI Denpasar Jadi ISI Bali
Perubahan nama ISI Denpasar menjadi ISI Bali tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Tangkapan layar - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali. (ANTARA/Andi Firdaus)
JAKARTA - Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar resmi berubah nama menjadi ISI Bali. Perubahan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari.
Beleid ini bertujuan untuk memperkuat peran perguruan tinggi seni di Bali agar lebih unggul, memiliki reputasi global, serta mewakili seluruh masyarakat di Pulau Dewata.
Perpres tersebut juga mengatur ISI Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan tinggi. Status mahasiswa otomatis mengalami perubahan menjadi mahasiswa ISI Bali sejak perpres tersebut diterbitkan.
"Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, yang diterima Senin (3/3).
Sebelumnya, peresmian transformasi ISI Denpasar menjadi ISI Bali dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat rangkaian Festival Bali Sangga Dwipantara V di Gedung Citta Kelangen, ISI Bali, Jumat (28/2).
Transformasi ini menandai peran strategis lembaga pendidikan seni sebagai pilar penting dalam pemajuan kebudayaan nasional.
ISI Denpasar didirikan pada Mei 2003 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2003. ISI Denpasar awalnya merupakan gabungan dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain (PSSRD) Universitas Udayana.