11 September 2025
18:56 WIB
ASN Di Bogor Dilarang Flexing
Selain dilarang flexing, ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks)
Editor: Rikando Somba
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
KABUPATEN BOGOR-Banyak pimpinan partai politilk (parpol) dan kepala daerah mengimbau agar birokrat dan politisi tidak tampil dan bergaya hidup mewah, juga berhura-hura, atau flexing. Bupati Bogor Rudy Susmanto, salah satu yang terbaru dalam hal ini, mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat agar menumbuhkan sikap sederhana dengan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM itu diterbitkan Kamis, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol terkait upaya menjaga suasana kondusif.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Selain imbauan soal gaya hidup, ASN juga diwajibkan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong. Mereka diingatkan untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Lapor Atasan
Surat Edan itu juga menyerukan agar ASN melaporkan segera kepada atasan apabila menemukan hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Edaran tersebut menekankan agar ASN menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh integritas, serta menjadi teladan dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Tak hanya itu, ASN juga diajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing, dengan memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan kasih sayang.

Di Bantul, hal sama diserukan Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdul Halim Muslih. Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi di lingkungan pemerintah daerah ini untuk mempertimbangkan menunda kegiatan seremoni demi efisiensi anggaran.
"Perlu saya sampaikan agar pemerintah daerah untuk mempertimbangkan menunda kegiatan-kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan," kata Bupati Halim di Bantul, Kamis.
Baca juga: Peer Pressure: Pertemanan Yang Menjadi Sumber Tekanan
Fenomena Joki Strava, Ajang Flexing Para Pelari
Bupati juga menyinggung gaya hidup pejabat yang sering menimbulkan sorotan publik, pejabat daerah sebaiknya tidak memamerkan barang-barang mewah, meski bukan berasal dari APBD.
"Para pejabat daerah jangan flexing, jangan pamer barang mewah walaupun dibeli dengan uang pribadi, sebaiknya tidak dipertontonkan, karena bisa melukai perasaan masyarakat," katanya.
Bupati Bantul juga menekankan pentingnya kehati-hatian pejabat dalam menyampaikan pernyataan di depan publik. Karena, walaupun pernyataan benar, penggunaan diksi yang tidak tepat bisa menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.
"Tidak semua hal yang benar jika disampaikan dengan narasi yang tidak tepat akan diterima baik. Itu justru bisa menimbulkan respons negatif dari masyarakat," katanya.