c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Juli 2025

13:41 WIB

Akurasi Data Jadi Kendala Pengumpulan Royalti Lagu 

Kemenkum catat akurasi data penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Akurasi Data Jadi Kendala Pengumpulan Royalti Lagu&nbsp;</p>
<p>Akurasi Data Jadi Kendala Pengumpulan Royalti Lagu&nbsp;</p>

Sosialisasi tentang perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang oleh Kementerian Hukum, Kamis (10/7/2026) malam. ANTARA/HO-Kemenkum Jateng.

SEMARANG - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan, satu kendala utama dalam pengumpulan royalti lagu yakni akurasi data pencipta maupun penerbitnya.

“Begitu pula pendataan penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala,” kata Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Achmad Iqbal Taufiq di Semarang, Jumat (11/7) seperti dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, pemahaman terhadap aturan kekayaan intelektual tidak hanya membuat mereka terhindar dari ancaman hukuman, namun juga pelindungan hukum bagi pelaku usaha hiburan.

Kementerian Hukum menggelar sosialisasi pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/7).

Iqbal melanjutkan, pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap pelindungan hak cipta di sektor musik harus terus diperkuat.

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial merupakan pemanfaatan karya milik pencipta yang memiliki hak ekonomi.

Baca juga: LMKN Data Lebih Dari 100 EO Tak Bayar Royalti 

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang hak pertunjukan, distribusi royalti serta peran pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia, Bigi Ramadha menambahkan tentang mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur tentang hak pertunjukan.

Wahana Musik Indonesia merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan di Indonesia, dengan tugas mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu

"Royalti merupakan penghargaan bagi para pencipta lagu yang karya dan hak ekonominya digunakan oleh pihak lain secara komersial," tegas dia.

Baca juga: Para Penyanyi Ajukan Uji Materi 5 Pasal UU Hak Cipta ke MK


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar