c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

12 Juni 2025

09:45 WIB

Industri Tumbuh, Pengentasan Pembajakan Film Perlu Diperkuat

Di era teknologi digital, praktik pembajakan semakin kompleks serta melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kerjasama multilateral pun perlu ditingkatkan.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p dir="ltr" id="isPasted">Industri Tumbuh, Pengentasan Pembajakan Film Perlu Diperkuat</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Industri Tumbuh, Pengentasan Pembajakan Film Perlu Diperkuat</p>

Penyidik kekayaan intelektual (KI) Kementerian Hukum Sunarwaty Panggabean (keempat kanan) saat panel diskusi film sukses Indonesia yang diinisiasi Motion Picture Association di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Abdu Faisal.

JAKARTA - Di tengah situasi industri film nasional yang tumbuh secara progresif, ancaman pembajakan film masih nyata adanya. Teknologi digital turut melahirkan praktik-praktik baru pembajakan, terutama menjadi platform distribusi film oleh para pelaku pembajakan.

Maka itu, momentum ini juga seharusnya menjadi ajang untuk menguatkan penegakan hukum. Pertumbuhan industri perlu dibarengi penguatan upaya untuk mengentas pembajakan film. Tak hanya di lingkup nasional, namun juga global.

Penyidik kekayaan intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sunarwaty Panggabean mengatakan, di era teknologi digital, praktik pembajakan semakin kompleks, melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kerjasama multilateral pun menjadi skema yang penting digalakan.

"Saat merangkul Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan (MCST), Kepolisian Nasional Korea (KNPA), dan interpol dalam operasi gabungan tahun 2023-2024, DJKI berhasil menangkap tiga pelaku internet protocol television (IPTV) ilegal lintas negara," ungkap Sunarwaty dalam sebuah panel diskusi perfilman di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (12/6).

Dia menjelaskan, DJKI sendiri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Homeland Security Investigations (HSI) Amerika Serikat dan MCST Korea Selatan pada 2024 lalu. Langkah strategis ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) secara global, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku pembajakan.

Baca juga: Pemerataan Bioskop Jadi Harapan Berantas Pembajakan Film

Ke depannya, kata Sunarwaty, DJKI akan bertransformasi menjadi lebih proaktif, berbasis intelijen, dan didukung teknologi canggih guna memperkuat upaya pemberantasan pembajakan digital di Indonesia.

Tak hanya itu, platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) terus dikembangkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

“Untuk meraih sebuah kesuksesan itu tidak bisa dilakukan sendiri. Maka kolaborasi dan kemitraan yang kuat merupakan kunci untuk mencapai kesuksesan bersama,” ujar dia pula.

Baca juga: Kemenekraf Dan BPI Rumuskan Strategi Atasi Pembajakan Film

Sunarwaty menggarisbawahi bahwa industri film Indonesia tidak hanya mengalami pertumbuhan kuantitas, tetapi juga kualitas dan diversifikasi. Data Media Partners Asia memproyeksikan total kunjungan bioskop di Indonesia mencapai 126 juta pada 2024, dengan 65 persen (lebih dari 80 juta dolar) didominasi film lokal.

Pendapatan layanan "streaming video on demand" (SVOD) juga diprediksi melonjak dari 123 juta dolar pada 2020 menjadi 403 juta dolar pada 2024, dengan proyeksi layanan melampaui 23 juta pelanggan pada 2025.

Dengan proyeksi pertumbuhan tersebut, boleh dikatakan industri film nasional tumbuh semakin kuat ke depannya. Maka itu, upaya penegakan hukum pun perlu diperkuat untuk "mengawal" perkembangan positif tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar