22 Januari 2025
14:03 WIB
Kemenekraf Dan BPI Rumuskan Strategi Atasi Pembajakan Film
Merumuskan strategi untuk memberantas pembajakan film Indonesia menjadi penting, mengingat masih banyak orang yang menonton film secara ilegal atau bajakan.
Editor: Satrio Wicaksono
Ilustrasi film. Shutterstock/dok
JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Badan Perfilman Indonesia merumuskan strategi pemberantasan pembajakan film Indonesia. Hal ini menjadi sesuatu yang penting, mengingat pembajakan film nasional tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga merugikan negara.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya melakukan pembahasan akan hal tersebut bersama dengan BPI serta asosiasi-asosiasi di bawahnya. Menurutnya, perlu kolaborasi dengan pelaku industri dalam upaya pemberantasan pembajakan film tersebut.
"Yang pasti kita butuh kolaborasi yang erat dengan BPI dengan 65 anggota asosiasinya dalam menghadapi pembajakan film nasional untuk langkah konkretnya," katanya.
"Kami butuh dari FGD hari ini untuk mengarahkan ke mana Kemenekraf harus melangkah terlebih dahulu, ke kepolisian kah atau ke Komdigi, artinya kami siap mendukung langkah konkret yang menjadi masukan dari komunitas," lanjutnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Menurut data Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), sekitar 70% warganet di Indonesia memilih untuk menonton film nasional secara ilegal, dan sekitar 80% dari mereka memahami bahwa pilihan untuk menonton film bajakan dapat merugikan banyak pihak.
"Ini PR berat, makanya kami berterima kasih kepada Kementerian Ekonomi Kreatif, pemerintah yang hari ini mengadakan FGD, sehingga memberikan sinyal yang sangat positif bahwa pelaku industri menjadi salah satu prioritas dari pemerintah," kata Ketua AVISI Hermawan Sutanto.
Menteri Ekonomi Kreatif mengemukakan perlunya pertemuan lanjutan dengan para pelaku industri film untuk menentukan langkah konkret dalam upaya memberantas pembajakan film nasional.