Zulhas Dan Amran Dukung Penuh Penghapusan Piutang UMKM Pertanian-Perikanan
Menko Pangan Zulhas dan Mentan Amran kompak mengaku dukung penuh langkah Presiden Prabowo menghapus piutang UMKM pertanian dan perikanan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Mentan Amran Sulaiman mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang menandatangani PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Validnews ID/Erlinda PW
JAKARTA - Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) serta Mentan Amran Sulaiman mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Menko Zulhas menilai, langkah Presiden Prabowo melalui PP 47/2024 telah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung masyarakat, utamanya UMKM di sektor pertanian dan peternakan.
"PP Penghapusan (Kredit Piutang Macet) itu bagus sekali. Itu kesungguhan dan keseriusan Pak Presiden untuk berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11).
Hal yang sama juga disampaikan Mentan Amran Sulaiman yang beranggapan, presiden serius dalam mengejar target swasembada pangan.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Syarat Penghapusan Piutang UMKM"Kami mewakili petani Indonesia dan nelayan mengucapkan terima kasih yang luar biasa. Ini perhatian bapak presiden sektor pertanian, itu luar biasa," ucap Amran.
Amran berharap, keberadaan aturan penghapusan piutang macet ini bisa mendorong petani dan nelayan untuk kembali produktif. Sehingga mereka tidak perlu memikirkan utang yang menunggak.
"Jika sudah meminjam, bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi sudah bisa berkelanjutan berusaha UMKM di sektor pertanian," lanjutnya.
Meski demikian, sementara ini Amran mengaku masih belum mengetahui mekanisme penghapusan piutang tersebut. Dia menyerahkan mekanisme ini lewat peraturan Kemenkeu melalui himpunan bank negara atau himbara.
Terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengestimasi jumlah utang yang akan dihapus dalam kebijakan terkait mencapai Rp10 triliunan. Adapun secara keseluruhan, utang ini dimiliki oleh sekitar 1 jutaan usaha mikro-menengah di dalam negeri.
“Estimasi (besaran utang) mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata Maman, Selasa (5/11).
Baca Juga: BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKMMaman menuturkan, jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani PP 47/2024 tersebut dengan disaksikan pejabat dari kementerian/lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo pada Selasa sore (5/11).
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).