c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

06 November 2024

08:08 WIB

Menteri UMKM Sebut Syarat Penghapusan Piutang UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan piutang UMKM hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat. Apa saja?

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Menteri UMKM Sebut Syarat Penghapusan Piutang UMKM</p>
<p id="isPasted">Menteri UMKM Sebut Syarat Penghapusan Piutang UMKM</p>

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. ANTARA/Aprillio Akbar.

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak berlaku bagi semua UMKM. Kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat.

“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan terkena permasalahan seperti bencana alam atau terdampak covid-19 sehingga tidak mampu membayar kewajibannya.

Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

"Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkinan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan covid," ucapnya.

"Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," sambung politisi Golkar ini.

Dia menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.

“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.

Baca Juga: Teten Minta Pemerintahan Selanjutnya Perluas Akses Pembiayaan UMKM Lewat Credit Scoring

Ia menuturkan, jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar