c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

30 Oktober 2024

13:53 WIB

BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKM

BRI menggarisbawahi, yang paling penting saat ini adalah penetapan tentang kriteria nasabah yang bisa dihapus-tagih agar tidak menimbulkan moral hazard.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKM</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKM</p>

Ilustrasi. Dok BRI

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) mengungkapkan, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah dari lama menunggu kebijakan untuk dapat melakukan hapus-tagih utang kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, selama ini Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN tidak berani melakukan hapus-tagih utang tanpa restu. Lantaran, masih ada berbagai aturan yang mengategorikan hapus tagih bisa masuk kepada kerugian negara. 

Untuk itu, perbankan Himbara menyambut positif rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pemutihan Utang Pengusaha, dalam hal ini termasuk UMKM, petani dan nelayan yang jumlahnya mencapai 6 juta orang debitur.

"Kebijakan hapus-tagih (utang) untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN)," katanya pada press conference Kinerja Keuangan BRI Kuartal III/2024 di Jakarta, Rabu (30/10).

Terpenting, Sunarso menggarisbawahi, saat ini penetapan tentang kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard.

"Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, kemudian bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting," terang dia.

Baca Juga: Perbankan Tunggu Perpres Pemutihan Utang Petani-Nelayan Terbit

Sedangkan bagi bank, yang paling penting adalah dengan memberikan kesempatan hapus-tagih utang kepada UMKM tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

Selain itu, dia kembali mengingatkan, penting untuk menjaga agar jangan sampai terjadi moral hazard yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ke depan, ia menegaskan, pihaknya sudah mengalkulasi dampak kebijakan hapus-tagih utang terhadap kinerja keuangan BRI.

Nantinya, hal ini akan dimasukkan ke dalam perencanaan keuangan untuk tahun 2025 mendatang atau ketika mulai diberlakukannya kebijakan ini.

"Dampaknya terhadap BRI, sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI, yang nanti akan kita masukkan di dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika mulai diberlakukannya kebijakan ini," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hingga Perpres Pemutihan Utang Pengusaha itu secara resmi diterbitkan.

"Terkait hal tersebut, BRI akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait dengan pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha," kata Supari kepada Validnews, Senin (28/10).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, skema pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan di antaranya dapat dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih.

Adapun hapus buku merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dan sebagainya.

"Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," tegas dia.

Sementara itu, hapus tagih adalah penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. 

Baca Juga: Analis Ingatkan Pemutihan Utang Petani-Nelayan Bisa Pengaruhi Minat Investor Perbankan

Adapun, kebijakan hapus-tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu. Dia mencontohkan, nasabah yang terkena bencana alam nasional seperti tsunami Aceh tahun 2004 dan telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat menjalani kebijakan hapus-tagih.

Meski kebijakan hapus-tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus-tagihkan. 

"Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait," ungkapnya.

BRI optimistis, sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Sekadar informasi, BRI membukukan laba bersih Rp45,36 triliun pada kuartal III/2024, atau tumbuh sebesar 2,60% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp44,21 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar