12 Februari 2024
18:53 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau semua wajib pajak untuk berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan DJP melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp.
Modus penipuan yang dilakukan, yakni mengirim pesan berupa file dengan format android package kit (APK) yang berjudul 'Surat Pemberitahuan'. DJP memastikan pesan tersebut palsu, dan bukan surat resmi dari otoritas pajak.
"Waspada penipuan mengatasnamakan DJP. Kalau ada WA (WhatsApp) dengan modus APK seperti ini tak perlu digubris, sudah pasti penipuan," imbau DJP melalui media sosial resmi X @DitjenPajakRI, Senin (12/2).
DJP menjelaskan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya dilaksanakan melalui website resmi DJP di pajak.go.id. Selain itu, tidak ada situs daring lainnya sebagai tempat mengakses layanan pengisian dan pelaporan SPT.
Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mewaspadai cara-cara penipuan secara daring yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi, saat musim pelaporan SPT mulai awal tahun hingga akhir Maret 2024.
"Pelaporan SPT Tahunan secara daring hanya via http://pajak.go.id," cuit @DitjenPajakRI.
Sepemantauan Validnews, sejak awal tahun DJP kerap mengimbau wajib pajak mengenai modus penipuan online berupa kiriman APK lewat WhatsApp. DJP kembali menegaskan wajib pajak perlu mengabaikan pesan berisi APK dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan DJP.
Tidak hanya penipuan dengan APK, ada juga modus mengirimkan file bertajuk SPT Tahunan dan peringatan pembayaran pajak berbentuk portable document format (PDF) ke WhatsApp atau email wajib pajak.
Baca Juga: Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024
DJP menambahkan, dokumen PDF itu juga biasanya memuat link bodong, sehingga wajib pajak harus hati-hati dan jangan sampai mengeklik tautan tersebut.
Wajib pajak ataupun masyarakat pada umumnya perlu waspada jika mendapat lampiran dokumen dan APK seperti itu. Hal tersebut dikhawatirkan merupakan modus kejahatan pengelabuan serta pencurian data pribadi yang dikenal dengan phishing.
Melalui imbauannya, DJP pun menegaskan upaya seperti itu adalah penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pasalnya, pemberitahuan tentang SPT Tahunan dan pembayaran pajak dilakukan melalui saluran komunikasi dan informasi resmi kantor pajak ataupun media sosial resmi DJP seperti @kring_pajak.