c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

13 Desember 2023

10:31 WIB

Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024

Alasannya, DJP dan pihak lain masih menyiapkan sistem administrasinya sehingga penerapan NIK-NPWP mundur ke pertengahan 2024.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024
Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Senin (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Pemerintah resmi mengundur implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, penerapan dijadwalkan mulai 1 Januari 2024, kini mundur ke 1 Juli 2024.

Tidak hanya implementasi NIK sebagai NPWP yang mundur, jadwal tersebut juga berlaku untuk penerapan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan alasan jadwal penerapan NIK sebagai NPWP mundur, karena DJP dan pihak lain masih menyiapkan sistem administrasinya.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/12).

Baca Juga: WP Perlu Validasi NIK-NPWP Secara Mandiri? Begini Penjelasan DJP

Dwi menyampaikan DJP telah melakukan assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak dengan perubahan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Di antaranya, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP), serta wajib pajak. Menurut DJP sistem internal dan para stakeholder belum siap, sehingga butuh waktu penyesuaian.

Dwi juga mengatakan DJP akan menyesuaikan jadwal penerapan NIK sebagai NPWP dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Pasalnya, pemerintah baru akan meluncurkan CTAS pada pertengahan 2024.

Aturan tertulis yang memuat jadwal penerapan NIK sebagai NPWP baru mulai berlaku pada 1 Juli 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 136/2023.

Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Dwi menyampaikan wajib pajak masih bisa memakai NPWP dengan format lama, yakni 15 digit angka, sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, pemakaian NIK sebagai NPWP, dan NPWP 16 digit digunakan secara terbatas sekarang.

"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," tutur Dwi.

Direktur P2Humas DJP menambahkan otoritas pajak telah memvalidasi 59,56 juta NIK sebagai NPWP per 7 Desember 2023. Dari jumlah itu, ada sebanyak 55,76 juta NIK divalidasi oleh sistem DJP, sedangkan 3,8 juta NIK divalidasi oleh wajib pajak.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar