c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 September 2023

20:23 WIB

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jaksel I menyerahkan pengemplang pajak ke Kejaksaan karena menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya Rp4,05 miliar.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
Sosialisasi pembayaran pajak penting untuk negara yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang. Antara Foto/Dok

JAKARTA - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menggiring paksa satu pengemplang pajak berinisial FY ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena sengaja menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jaksel I, Bayu Kaniskha mengatakan FY adalah tersangka utama kasus penggelapan PPN melalui PT MJI. Tersangka FY ditengarai melakukan penggelapan pajak selama 2 tahun, sejak 2017-2019.

Bayu menyampaikan tersangka FY diciduk karena melakukan 2 pelanggaran. Pertama, FY sengaja tidak melaporkan faktur pajak dalam SPT masa PPN. Kedua, FY melaporkan kredit PPN fiktif, sehingga jumlah pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil.

"Tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya Rp4,05 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/9).

Baca Juga: WP Terus Nunggak Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa Langsung

Bayu menjelaskan pihak penyidik Kanwil DJP Jaksel I telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada FY. Salah satunya, memblokir rekening atas nama PT MJI dengan saldo ratusan juta rupiah.

Ia menerangkan rekening perusahaan itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Setelah pemblokiran, upaya penegakan hukum pun terus berlanjut.

Bayu melaporkan sepanjang tahap penyelidikan dan penyidikan, tersangka FY tidak kooperatif. Tersangka FY cenderung menghindari proses penegakan hukum, sehingga perpindahan FY ke Kejari Jaksel harus dilakukan dengan penjemputan paksa.

Berkas perkara FY sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Agustus 2023. Oleh karena itu, penyidik Kanwil DJP Jaksel I sah untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti tindak pidana pajak kepada Kejari Jaksel.

"Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dibantu personel Polda Metro Jaya ini berupa penjemputan dan membawa tersangka sebagai tindak lanjut proses penyidikan," terang Bayu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura

Bayu menambahkan sepanjang tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan, tersangka FY tidak memanfaatkan ultimum remedium atau mengakui kesalahannya. Dengan demikian, FY bisa terhindar dari jerat pidana penjara.

Ultimum remedium adalah asas hukum dengan menjadikan hukuman pidana atau penjara menjadi pilihan terakhir dalam langkah penegakan hukum. Namun tersangka FY tidak menggunakan ultimum remedium, sehingga proses hukum terus berjalan.

Dengan asas ultimum remedium, negara tidak kehilangan penerimaan pajak, karena wajib pajak harus mengembalikan kerugian negara akibat pajak yang hilang. Jumlahnya nanti disesuaikan dengan tingkat pelanggaran wajib pajak.

"Kami harap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutup Bayu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar