15 Juli 2025
19:13 WIB
Wamen Koperasi Ungkap Skema KUR Khusus Untuk Kopdes Merah Putih
Wamenkop Ferry Juliantono menjelaskan Kopdes Merah Putih akan memperoleh pembiayaan berupa KUR khusus dari Himbara. Namun, aturan pembiayaan masih dibahas.
Penulis: Erlinda Puspita
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Antara/HO-Kemenkop
JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan Himbara (Himpunan Bank Negara) akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk 103 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang menjadi percontohan mulai 22 Juli 2025 mendatang.
“Yang sementara (pembiayaan Kopdes percontohan) pakai KUR dari Himbara. Jadi nanti Himbara menyediakan plafon, dan Kopdes mengajukan pembiayaan,” jelas Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinasi Pangan, Jakarta, Selasa (15/7).
Ferry menambahkan, nantinya penyaluran pembiayaan ini akan melibatkan kerja sama tiga pihak antara koperasi, distributor/supplier, dan Himbara dan BSI sebagai bank penyalur.
Baca Juga: Atur Pembiayaan Kopdes, Kemenkeu Godok PMK Baru
Plafon KUR khusus dianggarkan per Kopdes sebesar Rp3 miliar, dengan bunga 6%. Adapun pembiayaan ini akan jatuh tempo dalam 6 tahun untuk skema modal kerja, atau 10 tahun untuk skema investasi.
“Plafonnya Rp3 miliar, bunganya 6%, tenornya untuk modal kerja 6 tahun, untuk investasi 10 tahun. Kita sudah mengusulkan supaya ada grace period (masa tenggang) 6 bulan,” imbuh Ferry.
Dia juga menegaskan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih ini dalam waktu dekat memang baru berlaku untuk 103 Kopdes yang menjadi percontohan. Namun ke depan, skema ini juga akan berlaku bagi seluruh Kopdes Merah Putih.
Aturan mengenai skema pembiayaan Kopdes Merah Putih, kata Ferry, masih dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya, aturan akan diterbitkan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Budi Arie Ungkap Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan unit usaha kopdes berupa apotek telah rampung dibahas.
“Hari ini juga tadi kita sudah menyelesaikan petunjuk teknis, sudah keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk operasional apotek desa dan klinik desa,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan pihaknya masih mempersiapkan payung hukum untuk mengatur pembiayaan Kopdes.
“Belum, belum, kita lagi siapin (aturan pembiayaan Kopdes). Segera, lagi dikoordinasikan” ungkap Askolani.