c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Mei 2025

15:16 WIB

Budi Arie Ungkap Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman

Menkop Budi Arie membeberkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih agar bisa memperoleh pinjaman dari Himbara.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Budi Arie Ungkap Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman</p>
<p>Budi Arie Ungkap Kriteria Kopdes Merah Putih yang Bisa Dapat Pinjaman</p>

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie saat ditemui usai Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie mengungkapkan ada beberapa kriteria ketat bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk bisa menerima pinjaman dari himpunan bank milik negara (Himbara). Kriteria tersebut mulai dari pengurus yang terbebas dari sanksi hukuman hingga dana APBN menjadi jaminan.

Budi menuturkan nantinya setiap anggota Kopdes bisa memperoleh pinjaman dari koperasi, namun pinjaman tersebut langsung diberikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan anggota.

"Itu bukan diberikan (pinjaman) dalam bentuk uang, tapi plafon. Misalnya ada yang butuh truk, yang dibayarin ke perusahaan truknya. Nanti dikasih barangnya," ungkap Budi usai Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5).

Baca Juga: Situs Kopdes Merah Putih Meluncur, Menkop Target Untung Rp80 Triliun/Tahun

Seperti diketahui, tiap Kopdes nantinya akan menerima pinjaman dari Himbara sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Pinjaman tersebut menurut Budi, bisa dikembalikan secara menyicil dalam jangka waktu 10 tahun disertai bunga bersubsidi.

Sementara untuk pengurus yang bisa mengelola Kopdes Merah Putih, menurutnya, wajib terbebas dari sanksi hukuman minimal lima tahun ke belakang. Hal ini masuk dalam persyaratan yang harus dipenuhi koperasi agar lolos kualifikasi perbankan untuk memperoleh pinjaman.

Adapun pinjaman yang diberikan ke koperasi tersebut, pemerintah akan menjadikan APBN dan APBN desa/kelurahan terkait sebagai jaminan pinjaman. Menurut Budi, skema ini akan dijelaskan lebih rinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana bisa dipotong," ujar Budi.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, program Kopdes Merah Putih ini diperkirakan mampu membuka lapangan pekerjaan yang masif di pedesaan.

"Kopdes ini akan menyerap 2 juta tenaga kerja di pedesaan. Dan akan memotong rantai pasok yang panjang. Ketiga akan memutus tengkulak, dan keempat akan menghapus rentenir," imbuh Zulhas.

Baca Juga: Zulhas Pastikan Himbara Kucurkan Rp5 M Untuk Setiap Kopdes Merah Putih

Dalam catatan Validnews, Kopdes Merah Putih ini nantinya diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis selain kantor koperasi, yaitu kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Saat ini pemerintah pun tengah mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih ini yang ditargetkan hingga akhir Juni mencapai 80.000 koperasi, baik yang berasal dari koperasi baru, maupun koperasi lama yang diperbarui. Namun menurut Zulhas, sampai hari ini jumlah Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk baru di kisaran 5.200 koperasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar