17 Juli 2025
17:08 WIB
Penyaluran BSU Tembus 85%, Menaker Genjot Percepatan
Menaker mengatakan penyaluran BSU sudah mencapai setidaknya 85% kepada sekitar 12,75 juta penerima. Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran BSU dengan hati-hati.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sampai saat ini sudah mencapai setidaknya 85% dari total sekitar 15 juta penerima. Jika dihitung, penyaluran BSU sudah diberikan kepada sekitar 12,75 juta penerima.
“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85%,” kata Menaker Yassierli melansir Antara, Jakarta, Kamis (17/7).
Baca Juga: Kemnaker Gandeng Pospay Untuk Salurkan BSU 2025
Lebih lanjut, Menaker mengakui pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia.
“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” ujarnya.
Dia pun mengatakan bahwa memang penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.
“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” tambahnya.
Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Menaker mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat penyaluran insentif BSU tersebut secepat mungkin.
“Kita usahakan, ya,” paparnya.
Spesifik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penyaluran BSU dalam periode 23 Juni-1 Juli 2025 telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun yang diterima oleh 11,4 juta pekerja.
“Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” kata Sri dalam Instagram @smindrawati dipantau terpisah, Kamis (17/7).
BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
Baca Juga: BSU Palsu Beredar! Kemnaker Peringatkan Waspada Link Penipuan
Sementara itu, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Perubahan atas Permenaker 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.