23 Desember 2023
08:00 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai pengawasan aksi pencurian data.
Hal ini menjawab pertanyaan yang dikemukakan mengenai kebijakan password untuk mengatasi pencurian data. Seperti diketahui, saat ini digitalisasi telah membuka akses pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan potensi kerugian dan pencurian data yang lebih besar.
“Ekonomi digital tidak bisa dihindari siapapun, kita harus hati-hati. Kita sudah punya UU PDP dan ITE,’’ kata Mahfud dalam debat cawapres 2023, Jumat (22/12).
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Berantas Korupsi, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 7%
Mahfud menilai saat ini banyak masyarakat yang telah menjadi korban ekonomi digital seperti kripto, dan pinjaman online (pinjol) yang memakan korban bunuh diri.
Khusus untuk pinjol, dia menyoroti seharusnya penanganan masalah pinjol diusut menggunakan hukum perdata, namun selama ini penyelesaiannya masih saling lempar tanggung jawab oleh lembaga pemerintah.
“Kasus pinjol problematik. Ketika saya sampaikan ke polisi, polisi bilang itu hukum perdata. Saya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka bilang bukan kewenangannya karena pinjol ilegal dan tidak terdaftar,” tutur dia.
Menanggapi pernyataan tersebut, cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintahan berikutnya juga perlu mendorong dan mengedukasi masyarakat terutama UMKM saat memasuki ekonomi digital. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas teknologi dan internet yang ada di dalam negeri.
“Selain pemberantasan pinjol dan judi online yang harus diberantas, yaitu kemampuan untuk masuk ke dunia digital yang membutuhkan pemerintah untuk literasi dan mendorong UMKM untuk masuk,” kata Muhaimin.
Setali tiga uang, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menilai Indonesia perlu memperkuat keamanan siber atau cyber security. Selain itu, demi menjaga UMKM, diperlukan regulasi yang tepat untuk pengawasan e-commerce atau perdagangan online, juga keterlibatan generasi muda dalam hilirisasi digital.
“Kita perlu memperkuat cyber security. E-commerce juga perlu lebih comply dengan regulasi, jangan sampai ada cross border dan predatory pricing. Anak muda perlu terlibat dalam hilirisasi digital,” jelas Gibran.
Pencurian Data di Indonesia
Dari catatan Validnews, sebuah perusahaan keamanan digital asal Belanda, Surfshark mencatat kebocoran data yang terjadi di berbagai negara, hasilnya menunjukkan Indonesia berada di nomor ketiga dunia terbanyak alami kebocoran data, yaitu mencapai 12,74 juta akun pribadi pada Januari-September 2022.
Jumlah tersebut terus naik pada 2023 menjadi 337 juta data warga Indonesia yang bocor oleh pelaku bernama RRR. Adapun kebocoran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir, alamat, nama ayah dan ibu, NIK ayah dan ibu, nomor akta lahir dan akta nikah, hingga tanggal pencetakan KTP.
Baca Juga: Cawapres Gibran Siap Perkuat Hilirisasi Berbagai Sektor
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyampaikan, terdapat dugaan jual beli data pribadi di dunia digital yang bisa dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk menipu korban dengan mengatasnamakan penagihan utang.
Selama ini, pemerintah juga dinilai masih belum menelusuri secara detail problem banyaknya kejadian kebocoran data pribadi, dan justru saling lempar tanggung jawab.
Hadirnya UU PDP menurut Heru belum membuat proteksi data pribadi masyarakat meningkat, karena belum ada sanksi tegas.
“Siaga merah bagi keamanan data di Indonesia,” kata Heru.
Adapun UU PDP diketahui baru bisa diterapkan mulai tahun depan setelah resmi diundangkan pada 2022 lalu.