15 Juli 2023
15:06 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Pada 11 Juli lalu, pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2022-2023. Dalam UU ini, sistem informasi kesehatan dan startup Bioteknologi atau teknologi di bidang kesehatan termasuk didalamnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat beberapa hal fokus dari UU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Seperti mencegah daripada mengobati, akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri mandiri dalam negeri.
"Lalu pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata serta sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi," katanya.
Baik sistem informasi kesehatan dan startup bioteknologi, keduanya diatur terpisah pada BAB X dan BAB XI yakni pasal 349 - 356. Misalnya saja pada BAB X Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Informasi Kesehatan dan data informasi Kesehatan di wilayah Indonesia.
Meski begitu ketentuan di atas tidak berlaku jika teknologi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri. Maka penyelenggara dapat melakukan operasi di luar wilayah Indonesia jika mendapat persetujuan dari Menteri.
Baca Juga: Startup Alodokter Resmi Gandeng FWD Insurance
Selanjutnya pada BAB XI pasal 359 disebutkan pemerintah juga mendukung penelitian dan pengembangan pada teknologi biomedis. Tertulis di pasal berikut: "Dalam rangka mendukung Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan teknologi biomedis."
Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat ini mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, dan biomolekul.
Pemanfaatan teknologi biomedis tersebut dilakukan mulai dari kegiatan pengambilan spesimen, penyimpanan spesimen jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan spesimen dan data terkait, yang ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi (precision medicine).
Penyimpanan dan pengelolaan spesimen harus dilakukan oleh biobank atau biorepositori. Biobank atau biorepositori diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, laboratorium diagnostik, institusi pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Penyelenggaraan biobank atau biorepositori dalam hal ini harus mendapatkan penetapan dari Menteri.
Penyelenggara biobank atau biorepositori wajib menyimpan spesimen dan data di dalam negeri. Penyelenggara biobank atau biorepositori dapat mengintegrasikan data dan informasi spesimen dengan Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dukung Startup Kesehatan
Ekonom Indef Nailul Huda menilai beleid baru ini dapat meningkatkan ekosistem startup kesehatan, di tengah keterbatasa iklim karena berkurangnya pendanaan.
“Adanya UU kesehatan yang baru menurut saya dapat meningkatkan ekosistem startup kesehatan. Dukungan pemerintah di sana sangat diperkuat,” katanya kepda Validnews, Sabtu (15/7).
Namun, diakui Nailul Huda, iklim startup kesehatan sendiri tengah meredup karena pendanaan yang seret. Terlebih pasca pandemi, saat masyarakat tak lagi memiliki keterbatasan untuk langsung berkunjung ke pusat-pusat layanan kesehatan.
“Pengunaan dan permintaan startup kesehatan sedikit melambat karena hype-nya turun. Maka akan lebih menurunkan peluang startup kesehatan ini mendapatkan pendanaan,” imbuhnya.
Melansir dari East Ventures – Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2023, layanan kesehatan menggunakan teknologi memiliki peran penting dalam sektor kesehatan sebagai pionir adopsi teknologi pada peningkatan nilai dan efisiensi layanan kesehatan. Hal ini tergambarkan oleh proyeksi nilai transaksi health tech yang mengalami pertumbuhan (20% YoY) lebih tinggi dibandingkan sektor kesehatan konvensional (7% YoY) pada tahun 2022-2027.
"Adopsi healthtech meningkat pesat dikarenakan terdesaknya kebutuhan pelayanan saat pandemi. Peningkatan dapat dilihat dari kenaikan pengguna aplikasi PeduliLindungi dan telehealth yang dimanfaatkan sebagai media pengawasan penyebaran covid-19, vaksinasi, hingga layanan konsultasi kesehatan," tulis laporan East Ventures ini.
Baca Juga: 10 Inovator Health Tech Dapat Penghargaan dan Peluang Investasi
East Ventures sendiri mencatat pasar health tech di Indonesia pada tahun 2023 hingga 2027 masih akan dikuasai oleh pemain telehealth dengan pertumbuhan 20% per tahunnya. Namun, berdasarkan karakteristik level adopsi teknologi telehealth yang dikeluarkan oleh Healthcare Information Management System Society (HIMSS), secara umum Indonesia masih berada pada level 2. Level dua ini hanya mencakup regulasi dan utilitas mencakup provider to provider saja.
Pihaknya juga menyebutkan pertumbuhan pada sektor kesehatan didorong oleh tiga faktor kunci. Pertama, karena adanya kenaikan adopsi penggunaan BPJS. Sejak tahun 2017 hingga 2022 terdapat kenaikan penetrasi sebesar 90%, beberapa faktornya adalah BPJS yang bekerjasama dengan salah satu layanan telehealth dalam melakukan uji coba pengiriman obat di 20 kota.
Kedua, tingginya populasi lanjut usia (lansia). Sejak tahun 2017 hingga 2027 diprediksi komposisi total dari lansia di Indonesa akan naik sekitar 13%. Pada umumnya, populasi lansia rentan terkena penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, serta stroke yang memerlukan perawatan pada fasilitas kesehatan (faskes) primer dan sekunder. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan agar penanganan kondisi kritis dapat didukung oleh data kontrol rutin.
Faktor ketiga yaitu peningkatan tren digitalisasi. East Ventures melihat nilai pasar sektor health tech pada 2027 akan mendominasi, sekitar 70% (Rp34 miliar) daripada sektor lainnya seperti health IT dan health analytics. Peluncuran aplikasi telehealth oleh layanan kesehatan konvensional diprediksi akan meningkatkan nilai transaksi hingga 2027 yang berpotensi menumbuhkan persaingan sekaligus kolaborasi dengan bisnis startup telehealth.