03 Desember 2024
18:52 WIB
Upbit Indonesia Berharap Regulasi Kripto Di Bawah OJK Nanti Bisa Lebih Adaptif
Upbit Indonesia berharap regulasi kripto yang sudah ada dan sesuai agar bisa dilanjutkan, sambil memperbaiki aturan yang dibutuhkan. Agar pelaku industri maupun pengguna bisa nyaman bertransaksi.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2 024). Antara Foto/Raisan Al Farisi
JAKARTA - Chief Operating Officer crypto exchange Upbit Indonesia Resna Raniadi mengungkapkan sejumlah harapan terkait pengawasan regulasi kripto yang akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 nanti.
Jika pengawasan resmi berpindah tangan, Resna berharap, regulasi yang sudah ada dan sesuai agar bisa dilanjutkan, serta memperbaiki aturan-aturan yang memang dibutuhkan. Agar pelaku industri maupun pengguna bisa nyaman bertransaksi.
"Karena ini kan perkembangannya cepat, kalau pakai cara yang sekarang, kita akan mandek. Jadi sebenarnya kita berharap sekali regulasinya tuh bisa dibuat seadaptif mungkin sesuai kondisi di lapangan," kata Resna dalam acara Media Luncheon Upbit Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12).
Dia juga berharap, agar proses token listing bisa lebih cepat, karena pihaknya menilai saat ini proses masih tergolong lama. Setidaknya, butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan untuk melakukan listing token kripto atau koin digital.
"Semoga regulasinya memang peronnya ke sana. Karena kendala kita sekarang, kita mau maju, ya itu tadi. Kayak contoh mau listing (token kripto) butuh waktu 3 atau 6 bulan, itu enggak bisa," sebutnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Progres Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti
Dalam pengawasan OJK, ia juga berharap, nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait modus-modus penipuan kripto. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terkena penipuan padahal ada cara-cara mudah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan.
“Mudahnya, masyarakat tinggal mengecek sebelum melakukan transaksi. Keinginan saya ada standarnya sebelum transaksi bisa dicek website exchanger-nya, media sosial, semua bisa dicek di website Bappebti, nanti di sana ada website resminya,” sebutnya.
Resna juga berharap dalam pengawasan OJK nantinya, regulasi yang diberikan bisa lebih adaptif dengan kondisi di lapangan, salah satunya terkait corporate account. Menurutnya, dengan diperbolehkannya corporate account dapat menyumbang perputaran transaksi kripto yang lebih besar.
Sebagai konteks, corporate account mengacu pada akun yang dibuat oleh entitas bisnis atau badan hukum di sebuah platform pertukaran aset kripto. Sama seperti akun individu, akun korporat ini digunakan untuk melakukan aktivitas jual-beli aset kripto, namun dengan skala yang lebih besar dan tujuan yang lebih spesifik.
Sebagai informasi, OJK akan mengambil alih pengawasan terhadap aset-aset keuangan digital, termasuk kripto, mulai 12 Januari 2025. OJK akan melanjutkan proses yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Bappebti. Meski demikian, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut belum juga keluar.
Baca Juga: Transisi Pengawasan Kripto Dari Bappebti Ke OJK Masih Terganjal Regulasi
Kepada Validnews, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya sebelumnya mengatakan, meski PP yang berkaitan belum juga diterbitkan namun transisi ini akan tetap berjalan.
Apalagi, Bappebti telah menerbitkan bursa untuk produk perpetual, sehingga ia berharap industri kripto tidak terpengaruh dengan transisi ini nantinya.
“Jadi intinya, ketika berpindah pun nanti secara regulasi ke OJK, industri ini hanya bergeser saja pengawasnya, ‘bapaknya’ saja, seperti itu. Jadi tentu saja, industri enggak boleh sampai ada stagnan, kekosongan, semua harus ada saling pengakuan,” jelas Tirta, Selasa (19/11).