c

Selamat

Selasa, 11 November 2025

EKONOMI

19 November 2024

16:22 WIB

Transisi Pengawasan Kripto Dari Bappebti Ke OJK Masih Terganjal Regulasi

Hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, belum juga keluar

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Transisi Pengawasan Kripto Dari Bappebti Ke OJK Masih Terganjal Regulasi</p>
<p>Transisi Pengawasan Kripto Dari Bappebti Ke OJK Masih Terganjal Regulasi</p>

Ilustrasi berbagai jenis uang kripro. dok.Shutterstock

JAKARTA - Peralihan pengawasan transaksi kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan dimulai pada 12 Januari 2025. Meski demikian, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut belum juga keluar.

“Pada prinsipnya untuk proses transisi apapun yang terjadi secara regulasi tetap kita akan jalankan, kembali lagi ya keputusan nantikan pemerintah seperti apa tapi yang pasti industri ini tetap harus berjalan,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada wartawan, Selasa (19/11).

Hanya saja, dia menjelaskan, meski PP yang berkaitan belum juga diterbitkan namun transisi ini akan tetap berjalan. Apalagi, Bappebti telah menerbitkan bursa untuk produk perpetual, sehingga ia berharap industri ini tidak terpengaruh dengan transisi ini nantinya.

“Jadi intinya, ketika berpindah pun nanti secara regulasi ke OJK, industri ini hanya bergeser saja pengawasnya, ‘bapaknya’ saja, seperti itu. Jadi tentu saja, industri gak boleh sampai ada stagnan, kekosongan, semua harus ada saling pengakuan,” jelasnya.

Dia juga meminta, agar masa transisi ini juga tidak mempengaruhi berjalannya bisnis maupun izin para crypto exchange di Indonesia yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

“Misalkan Pak Yudho di tokokripto pindah ke sana, tiba-tiba, oh udah nggak bisa lagi ini harus izinnya. Saya kira justru itu menghambat ya. Jadi semuanya harus berjalan smooth semuanya saling pengakuan dari si regulasi semua bisa berjalan normal lagi,” tegasnya.

Di samping itu, dia menuturkan pihaknya masih menunggu RPP yang dibutuhkan sesuai amanat UU PPSK. Apalagi di tengah masa transisi pemerintahan yang baru, menurutnya hal tersebut tentu memerlukan waktu.

“Kita mungkin perlu waktu untuk mengkonsolidasikan lagi di antara pimpinan di atas dan pemerintah seperti itu. Kalau kami dari sisi bawah tetap berkoordinasi lebih lanjut,” kata dia.

Pameran teknologi global dan blockchain di Dubai. Shutterstock/Fred Marie 

OJK Bersiap
Sebelumnya, Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan persiapan.

"Pada tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang, tepat dua tahun setelah lahirnya Undang-Undang P2SK sesuai mandat itu, kami di OJK akan memulai pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto," kata Hasan saat sesi doorstop di Jakarta, Senin (11/11).

Oleh karena itu, menurutnya, persiapan dan koordinasi terus dilakukan. OJK saat ini sedang melakukan finalisasi pengaturannya.

"Jadi, POJK-nya sedang penyelarasan dan akan harmonisasi di Kementerian Hukum dan tentu kita dorong untuk percepatan penerbitannya karena kan harus terbit sebelum tanggal 10 Januari tersebut. Jelas ada penguatan-penguatan," terangnya.

Secara umum, dia menjelaskan, seluruh ketentuan yang berjalan dan sudah berjalan di Bappebti, nantinya akan tetap diadopsi OJK. 

"Hal itu termasuk misalnya kalau industri menanyakan bagaimana kepastiannya, kami ini sudah berizin di Bappebti, ada produk yang sudah disetujui di sana, ada layanan yang sudah diselesaikan. Itu dengan sendirinya kalau dilihat di konsep POJK yang kami susun, akan diakui di tahap awal transisi ini," imbuhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar