11 November 2024
15:54 WIB
OJK Ungkap Progres Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti
Menurut Bos OJK, persiapan dan koordinasi terus dilakukan pada transisi pengawasan kripto dari Bappebti. Adapun saat ini, OJK sedang melakukan finalisasi pengaturannya.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Tahun 2025, pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski tersisa dua bulan lagi menuju 10 Januari 2025, Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan persiapan.
"Pada tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang, tepat dua tahun setelah lahirnya Undang-Undang P2SK sesuai mandat itu, kami di OJK akan memulai pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto," kata Hasan saat sesi doorstop di Jakarta, Senin (11/11).
Oleh karena itu, menurutnya, persiapan dan koordinasi terus dilakukan. Adapun saat ini, OJK sedang finalisasi untuk pengaturannya.
"Jadi, POJK-nya sedang penyelarasan dan akan harmonisasi di Kementerian Hukum dan tentu kita dorong untuk percepatan penerbitannya karena kan harus terbit sebelum tanggal 10 Januari tersebut. Jelas ada penguatan-penguatan," terang dia.
Baca Juga: Marak Penggunaan Kripto Untuk Judol, Ini Tanggapan Tokocrypto
Secara umum, dia menjelaskan, seluruh ketentuan yang berjalan dan sudah berjalan di Bappebti nantinya akan tetap diadopsi OJK.
"Hal itu termasuk misalnya kalau industri menanyakan bagaimana kepastiannya, kami ini sudah berizin di Bappebti, ada produk yang sudah disetujui di sana, ada layanan yang sudah diselesaikan. Itu dengan sendirinya kalau dilihat di konsep POJK yang kami susun, akan diakui di tahap awal transisi ini," imbuhnya.
Kendati demikian, Hasan menyebutkan akan ada perbedaan pengawasan kripto di bawah OJK, di antaranya terdapat penguatan-penguatan di tata kelola untuk kelembagaannya guna mencegah tindakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Selain itu, lanjut dia, OJK juga akan menghadirkan kepastian untuk pelindungan konsumen. Pasalnya, dia menilai pertumbuhan investor kripto terbilang luar biasa cepat.
Maka dari itu, OJK menitipkan market conduct dan pelindungan konsumennya. OJK pun juga akan mengedepankan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hasan menambahkan, aspek lainnya yang turut ingin ditambahkan adalah membuka ruang untuk pengembangan dan penguatan.
"Misalnya setiap inovasi baru, kita undang untuk masuk di dalam regulatory sandbox di OJK, sekarang bahkan tokenisasi, kemudian penerbitan kerja sama antara aset keuangan digital dengan layanan keuangan lainnya itu sudah masuk juga di sandbox kita," ujarnya.
Potensi Kripto
Masih dalam kesempatan yang sama, Hasan mengakui potensi pertumbuhan industri aset kripto sangat besar.
"Kalau kita lihat trennya di regional dan global sekarang, selain financial technology (fintech) yang punya percepatan pertumbuhan paling tinggi adalah financial digital asset, di mana caranya mengoptimalkan keberadaan aset keuangan digital termasuk aktivitas di industri aset kripto," jelasnya.
Hasan menuturkan, banyak ruang pertumbuhan yang ada pada industri aset kripto. Salah satunya adalah menghadirkan fleksibilitas dan aksesibilitas yang makin luas dengan tokenisasi.
Baca Juga: Kian Digandrungi, Kripto Jadi Pilihan Investasi Anak Muda
"Misalnya dari real world (RWA) nih, aset-aset berbentuk yang ada di sekitar kita, misalnya properti. Mungkin semula tanpa tokenisasi atau dibuatkan aset keuangan digitalnya, mungkin untuk beli properti satuan terkecilnya misalnya satu unit yang harganya ratusan juta atau bahkan miliaran," kata dia.
Dengan tokenisasi, dengan pola demokratisasi dan tokenisasi, kemungkinan besar kepesertaan dari investornya bisa dibuat per unitnya lebih ringan.
Lantaran, dengan tokenisasi, unitnya bisa diperkecil. Artinya, tidak perlu satuan satu unit, satu gedung dan sebagainya, tapi bisa saja dianalogikan dengan satu bagian tertentu yang dinilai atau dirupiahkan dengan tingkat kepesertaan yang memungkinkan.