08 Maret 2025
14:20 WIB
TWP90 iGrow Masih Tinggi, OJK Pantau Ketat Action Plan
PT iGrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) mencatatkan angka TWP90 sudah di level 81,18% atau dikatakan makin memburuk.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) mencatatkan angka TWP90 sudah di level 81,18% atau dikatakan makin memburuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PMVL OJK Agusman mengatakan bahwa tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian baik melalui proses penagihan maupun melalui upaya hukum yang sedang dilakukan oleh iGrow,” kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (8/3).
Oleh karena itu, OJK terus memantau secara ketat action plan atas penyelesaian pendanaan bermasalah tersebut dengan fokus untuk memastikan hak Pemberi Dana dapat terpenuhi.
Baca Juga: TWP90 Tembus 81,18%, OJK Beri iGrow Surat Peringatan
Di sisi lain, iGrow juga sedang dalam proses peningkatan modal untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah memberikan surat peringatan kepada iGrow. Peringatan tersebut dilayangkan karena tingkat risiko kredit macet alias TWP90 iGrow telah mencapai angka 81,18% per awal Januari 2025 atau semakin memburuk.
OJK juga meminta agar iGrow membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan.
"Terhadap Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5%, termasuk iGrow, OJK memberikan surat peringatan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," kata Agusman dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (10/1).
Baca Juga: Industri Pinjol Tersandung Gagal Bayar
Dia menambahkan, OJK juga terus melakukan monitoring atas komitmen Pemegang Saham untuk menyelesaikan permasalahan termasuk antara lain memaksimalkan upaya penagihan dan melakukan penguatan permodalan.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Asal tahu saja, pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% secara tahunan (year on year/yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun.
Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%.