03 April 2025
08:36 WIB
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32%
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meluncurkan tarif impor baru untuk berbagai mitra perdagangan. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut.
Editor: Fin Harini
Donald Trump pada hari pelantikannya sebagai Presiden AS di CapitalnOne, Washington, AS, Senin (21/1/2025). ANTARA/REUTERS/Mike Segar/Tom
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meluncurkan sekaligus memberlakukan pendekatan tarif impor dua langkah pada Rabu (2/4) waktu setempat atau Kamis pagi (3/4) WIB.
Dalam peluncuran yang disebut "Hari Pembebasan" itu, Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10% pada negara-negara yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 April. Tarif impor resiprokal akan ditambahkan untuk beberapa negara yang dianggap sebagai pelanggar terburuk (worst offenders). Bea tambahan tersebut akan menyusul pada tanggal 9 April.
Mengutip Yahoo Finance, ada 185 negara yang disebut worst offenders. Antara lain, China dikenai tarif tambahan sebesar 34%, Uni Eropa 20%, Korea Selatan 25% dan Jepang 24%.
Negara-negara ASEAN tak luput dari sengatan Hari Pembebasan. Singapura dikenai 10%, Filipina 17%, Indonesia 32%, Thailand 36%, Myanmar 44%, Vietnam 46%, Laos 48% dan Kamboja 49%.
Trump mengatakan tarif tambahan tersebut dihitung berdasarkan hambatan tarif dan non-tarif yang telah lama ia keluhkan sebagai perdagangan yang tidak adil bagi AS.
Setelah pengumuman tersebut, Evercore ISI menghitung tarif rata-rata tertimbang baru yang dikenakan oleh AS dapat melonjak hingga 29% setelah semua bea baru diberlakukan — tertinggi dalam lebih dari 100 tahun.
Baca Juga: AS Masukkan Indonesia Di Daftar Hambatan Perdagangan, Ini Alasannya
Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump juga mencakup kewenangan modifikasi yang memungkinkan AS menaikkan bea lebih tinggi lagi jika negara-negara membalas.
"Saya katakan hentikan tarif Anda sendiri dan hilangkan hambatan Anda," seru Trump.
Trump mengatakan perhitungan tarif sebenarnya hanya setengah dari kecurangan yang ditemukan timnya, dengan mengatakan ia bisa saja menaikkan tarif lebih tinggi.
Ia menyebut pendekatannya sebagai "timbal balik yang baik." Tarif impor akan diberlakukan oleh Trump dengan mendeklarasikan keadaan darurat nasional menggunakan undang-undang tahun 1977 yang disebut Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Itu adalah undang-undang yang sama yang telah digunakan Trump sejak menjabat untuk mengenakan bea masuk pada Kanada, Meksiko, dan China atas imigrasi ilegal dan narkoba. Untuk Kanada dan Meksiko, perintah sebelumnya akan tetap berlaku yang memungkinkan negara-negara tersebut menghindari bea masuk baru untuk saat ini.
Fokus Tajam Pada 'Hambatan Non-Tarif'
Tarif yang diluncurkan Trump disebut untuk menangani tidak hanya hambatan tarif, tetapi juga hambatan non-tarif.
Tim Trump memasukkan berbagai macam praktik ke dalam perhitungannya, mulai dari manipulasi mata uang hingga hal-hal seperti pajak pertambahan nilai, subsidi ekspor, hingga hambatan teknis terhadap kendala pertanian.
"Tarif disesuaikan dengan masing-masing negara," kata seorang pejabat senior pemerintahan kepada wartawan, dengan mengatakan bahwa tarif tersebut "didasarkan pada konsep bahwa defisit perdagangan yang kita miliki dengan negara mana pun adalah jumlah dari semua praktik perdagangan yang tidak adil, jumlah dari semua kecurangan."
"Dalam banyak kasus, hambatan nonmoneter lebih buruk daripada hambatan moneter," imbuh Trump.
Baca Juga: Trump Akan Lanjut Terapkan Tarif Baru Di Tengah Kegelisan Perang Dagang Dunia
AS adalah mitra dagang utama Indonesia. Pada Januari-Februari 2025, AS menjadi negara tujuan terbesar kedua ekspor nonmigas Indonesia.
Di periode tersebut, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$4,09 miliar atau 11,35% dari total ekspor nonmigas. Di posisi pertama ada China dengan nilai US$8,85 miliar atau 21,5% dari total ekspor nonmigas. Sedangkan India di posisi ketiga, dengan nilai ekspor US$3,31 miliar dan peran 6,98%.
Ditarik ke belakang, sepanjang 2000-2024, perdagangan Indonesia-AS tumbuh rata-rata 6,32%. Dengan pertumbuhan ekspor Indonesia 6,05% dan impor 6,91%.
Pada 2024, nilai perdagangan kedua negara US$38,27 miliar. Nilai ekspor Indonesia sebesar US$26,31 miliar dan impor US$11,96 miliar.
Dengan AS, Indonesia membukukan surplus neraca perdagangan dengan rata-rata pertumbuhan pada periode itu sebesar 5,32%. Pada 2024, nilainya mencapai US$14,34 miliar.