07 Agustus 2024
18:23 WIB
TPT Impor Ilegal Jadi Bahan Bakar Industri, Aliansi: Blunder Fatal
AMTI menyebut rencana Satgas Impor Ilegal yang akan memberikan sitaan TPT impor ilegal kepada industri sebagai bahan bakar merupakan pernyataan yang blunder dan bersifat gimmick.
Penulis: Erlinda Puspita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakain bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Antara Foto/Fakhri Hermansyah
JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menyatakan saat ini industri tekstil dalam negeri tengah berada dalam kondisi kritis, karena imbas masifnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk di Indonesia.
Sebagai langkah mengatasi impor ilegal, pemerintah pun mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Namun rupanya menurut Agus, kinerja satgas impor ilegal dinilai belum maksimal.
Agus juga menegaskan, pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, yakni hasil TPT impor ilegal yang diamankan satgas impor akan diberikan secara gratis ke industri sebagai bahan bakar industri adalah blunder fatal.
Baca Juga: TPT Impor Ilegal Bakal Jadi Bahan Bakar Industri
Agus menilai pernyataan tersebut sebagai cerminan penindakan Satgas Impor Ilegal hanyalah gimmick.
"Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri. Karena mereka juga harus efisiensi," ujar Agus dalam keterangan resminya yang diterima Validnews, Rabu (7/8).
Agus mengatakan, jika memang TPT sitaan hasil impor ilegal tersebut akan dibagikan ke industri, ia yakin hal tersebut berpotensi dijual kembali.
"Saya yakin, kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja," imbuh Agus.
Agus pun mengusulkan, jika memang pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memusnahkan barang impor sitaan, maka sebaiknya barang tersebut dire-ekspor oleh pelaku impor dengan membebankan biaya kepada importir.
“Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan Pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga,” tegas Agus.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar satgas impor ilegal bisa optimal dalam bekerja, juga melakukan kerja sama diperlukan untuk mengungkap pelaku impor ilegal.
"Satgas ini harus kerja sama. Di sana juga ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait," kata Agus.
Baca Juga: Satgas Impor Ekspos Temuan Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar
Bukan hanya Satgas Impor, Bea Cukai juga menjadi sorotan Agus, karena lembaga tersebut yang bertugas menjaga pintu masuk dan keluar produk ekspor dan impor.
"Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka (Bea Cukai) lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai," jelasnya.