06 Agustus 2024
15:50 WIB
TPT Impor Ilegal Bakal Jadi Bahan Bakar Industri
Satgas impor ilegal sebut produk TPT impor ilegal akan menjadi bahan bakar industri yang membutuhkan. Industri bisa memperoleh secara gratis barang impor tersebut.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat ditemui wartawan usai konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan, hasil temuan barang impor ilegal yang diamankan oleh satuan tugas (satgas) impor ilegal, terutama komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti pakaian bekas (balpres) akan dimusnahkan sebagai bahan bakar industri.
"Nanti tinggal dimusnahkan. Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," kata Moga pada wartawan usai konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8).
Menurut Moga, industri memerlukan bahan bakar untuk operasional produksi. Bahan bakar industri biasanya menggunakan solar, pakaian bekas atau produk gagal dari produksi industri itu sendiri, atau sumber energi lainnya. Adanya tumpukan TPT impor ilegal tersebut, maka bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar.
Baca Juga: Temuan Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Diindikasi Dikelola WNA
Langkah tersebut dipilih satgas impor, menurut Moga karena untuk bisa mencacah dan memusnahkan tumpukan TPT impor ilegal memerlukan biaya tambahan yang lebih besar. Sementara ia mengaku pihaknya tak memiliki anggaran untuk pemusnahan produk ilegal.
"Kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah, Satgas (Impor Ilegal) ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya," imbuh Moga.
Dia juga memastikan, penyaluran TPT balpres impor ilegal untuk memenuhi bahan bakar industri akan diawasi oleh pihak berwenang. Sehingga ia menjamin tidak akan ada industri yang menjual kembali barang impor ilegal tersebut.
“Nanti akan disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri," tegas Moga.
Adapun produk impor ilegal tersebut dapat diakses secara gratis oleh industri yang membutuhkan. Kendati demikian, tetap ada proses yang harus dilalui. Misalnya suatu industri memerlukan produk TPT yang diamankan oleh Polri, maka industri tersebut berkoordinasi dengan Polri.
Hal yang sama jika industri mengambil produk dari Bea Cukai, dan lembaga lainnya yang tergabung dalam Satgas Impor Ilegal.
Di sisi lain, untuk temuan barang impor ilegal berupa elektronik, Moga mengaku akan melakukan penghancuran pada produk-produk tersebut.
Baca Juga: Ramai Impor Ilegal, APPBI Minta Pengawasan Dari Sebelum Masuk Pasar
Seperti diketahui, dari hasil ekspose kedua Satgas Impor Ilegal, telah terkumpul produk impor ilegal senilai total Rp46,18 miliar dan merugikan negara sekitar Rp18 miliar.
Produk impor ilegal tersebut terdiri dari hasil temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 bal pakaian bekas. Lalu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mendapati 3.044 balpres pakaian bekas.
Kantor Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lainnya, 332 pack tekstil nylon, polyester, leather, sintetik, dan lainnya, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lainnya serta 5.896 buah garmen berbagai jenis seperti pakaian jadi dan aksesoris. Juga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu roll.