26 Juli 2024
18:24 WIB
Satgas Impor Ekspos Temuan Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli hasan (Zulhas) selaku penasehat Satgas Impor Ilegal menjabarkan temuan perdana senilai Rp40 miliar, terdiri dari handphone, pakaian jadi, hingga mainan anak.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat melakukan ekspos produk impor ilegal di Jakarta Utara, Jumat (26/7). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan terdapat temuan impor ilegal hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Impor di Jakarta, yang total nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar.
Produk-produk tersebut merupakan temuan perdana Satgas Impor dan masih dalam proses penyidikan sementara. Namun, Mendag tidak menyampaikan modus impor ilegal tersebut.
Zulhas merincikan, produk impor ilegal tersebut terdiri dari beberapa jenis dan nilai yang berbeda, antara lain produk handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi sekitar Rp20 miliar, barang elektronik senilai Rp12,3 miliar, dan mainan anak Rp5 miliar.
Baca Juga: Mendag Sebut Satgas Impor Ilegal Diluncurkan 19 Juli
Produk-produk impor ilegal tersebut menurut Zulhas diindikasikan diimpor oleh warga negara asing (WNA) yang menyewa gudang di dalam negeri.
"Sekali lagi ini hasil indikasi sementara, ternyata ini importirnya orang asing. Sewa gudang, minta di-packing barangnya dia bayar, kemudian dijual online," jelas Zulhas saat melakukan ekspos produk impor ilegal di Jakarta Utara, Jumat (26/7).
Adanya keterlibatan WNA tersebut, Zulhas selaku penasehat dalam Satgas Impor Ilegal menyampaikan perlu adanya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian, pengusaha dan penyedia persewaan gudang untuk memeriksa lebih dulu penyewa gudang. Tujuannya, agar pemilik gudang tidak tersangkut kesalahan jika tidak tahu menahu impor ilegal tersebut.
"Bagaimanapun namanya ilegal ya salah juga," ucap Zulhas.
Selanjutnya, Zulhas pun meminta agar produk impor ilegal yang telah terkumpul bisa segera dimusnahkan. Sebab, ia juga menduga terdapat puluhan gudang barang impor yang menjadi tempat penyimpanan produk impor ilegal serupa di satu provinsi Indonesia.
"Satgas juga lakukan riset nanti di lapangan, sudah sejauh mana parahnya ini kita kesusupan barang ilegal dipasarkan di dalam negeri, bebas secara online, memasarkan dengan terang benderang, bebas. Nah, sudah berapa banyak," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Otw Bikin Satgas Impor, Kadin: Fokus Berantas Impor Ilegal
Seperti diketahui, Satgas Impor yang resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tepatnya pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Anggota Satgas Impor terdiri dari 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.
Langkah pertama Satgas setelah dibentuk adalah menginventarisasi permasalahan, lalu penyusunan penetapan program dan target sasaran yang diberlakukan tata niaga impor.