26 Agustus 2025
16:18 WIB
Tok! LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,75%
Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing menjadi 3,75% untuk bank umum simpanan rupiah, 2,25% untuk bank umum simpanan valuta asing (valas), dan 6,25% untuk BPR simpanan rupiah.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8). ValidNewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Sementara itu, LPS mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Dengan demikian, TBP masing-masing menjadi 3,75% untuk bank umum simpanan rupiah, 2,25% untuk bank umum simpanan valuta asing (valas), dan 6,25% untuk BPR simpanan rupiah.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
Baca Juga: Dukung Kebijakan Moneter, LPS Siap Responsif Sesuaikan Bunga Penjaminan
Menurut Purbaya, keputusan penetapan TBP periode non reguler Agustus 2025 adalah mencermati tren penurunan tingkat bunga penjaminan ke depan, upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinyal sinergi kebijakan.
Selain itu, penurunan tingkat bunga simpanan juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.
Kedua, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.
Meski dipangkas, dia juga mengingatkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Baca Juga: LPS: Nasabah PT BPR Disky Suryajaya Tenang, Simpanan Dijamin
"Evaluasi dan penetapan TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025," ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya kembali menjelaskan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar dijamin oleh LPS. Sepanjang bunga yang diberikan tidak melebihi TBP, simpanan masyarakat akan diganti oleh LPS apabila terjadi penutupan pada bank nasabah.
"TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar bunga simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan," jelas dia.