19 Agustus 2025
20:25 WIB
LPS: Nasabah PT BPR Disky Suryajaya Tenang, Simpanan Dijamin
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah oleh LPS dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT. BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Petugas memasang pemberitahuan LPS terkait proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT. BPR Disky Suryajaya. Sumber: LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT. BPR Disky Suryajaya yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah PT. BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu, kata dia, para nasabah jangan mudah tertipu dengan pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim tersebut.
“Mengimbau agar nasabah PT. BPR Disky Suryajaya tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Jimmy melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (19/8).
Baca Juga: OJK Cabut Izin 20 BPR/S Sepanjang 2024
Kata dia, hal penting yang patut diketahui nasabah yaitu masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya.
Adapun, Jimmy menjelaskan syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
“Syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” jelas dia.
Untuk diketahui, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT. BPR Disky Suryajaya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca Juga: Bos LPS Ungkap Peluang Cegah 2 Bank BPR Bangkrut
Sementara, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.
Di samping itu, nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor PT BPR Disky Suryajaya atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Selanjutnya, apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.