c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

18 Februari 2025

15:39 WIB

Tok! DPR Sahkan Revisi Keempat UU Minerba

Ada sebanyak 20 pasal diubah dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba, termasuk soal pemberian jatah tambang bagi ormas keagamaan.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Tok! DPR Sahkan Revisi Keempat UU Minerba</p>
<p>Tok! DPR Sahkan Revisi Keempat UU Minerba</p>
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang notabene menjadi revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Pengesahan itu dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025


"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucapnya diikuti sorakan setuju dari peserta rapat dan ketokan palu di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).


Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyerahkan 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR mengusulkan perubahan 14 pasal dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada Presiden RI.


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut mengungkapkan, ada sebanyak 20 pasal yang diubah dan penambahan sebanyak 8 pasal pada beleid tersebut.


Perubahan atau penambahan pasal itu mengatur hal-hal yang sangat substansial. Salah satunya, tindak lanjut dari Putusan MK yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.


Baca Juga: UU Minerba Baru Buka Peluang Kampus Dapat Manfaat Dari Kegiatan Pertambangan


Kemudian, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapka menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan.


"Serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR," sebut Bahlil.


Substansi lainnya, pemberian WIUP/WIUPK kepada BUMN maupun badan usaha swasta dengan cara prioritas, jika mereka memiliki komitmen untuk melaksanakan hilirisasi atas produk tambang mineral dan batu bara.


Selain itu, pemerintah juga bisa memberi penugasan bagi lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk melakukan penyelidikan, pennelitian, dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.


"Termasuk berikutnya, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS)," kata Bahlil.


Berikutnya, perpanjangan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kini mempersyaratkan pelaksanaan audit lingkungan. 


Lalu, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP kepada negara, hingga peningkatkan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masayarakat sebagai penegasan perlindungn hak masyarakat adat.


"Memberi waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU," sambungnya.


UKM, Ormas, Hingga Kampus Garap Tambang
Disahkannya RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu sekaligus menjadi peraturan resmi bagi pemberian izin tambang bagi organisasi masyarakat bidang keagamaan, UKM, hingga koperasi.


Bahkan bukan hanya tambang batu bara, UU ini juga berpeluang memberikan UKM, koperasi, dan ormas keagamaan untuk mengantongi WIUP mineral logam, dengan catatan harus dilakukan oleh badan usaha kelolaan.


"WIUP Mineral Logam atau Batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas," ujar Bahlil.


Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, UMKM-Ormas Agama Boleh Kelola Tambang


Kemudian, perguruan tinggi juga berpeluang mendapat pendanaan dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK oleh BUMN, BUMD, maupun swasta. Pendanaan itu bisa disalurkan dalam bentuk beasiswa maupun pembangunan fasilitas penelitian atau laboratorium.


"Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi," jabarnya.


Sebelumnya, Eks-Ketua Umum HIPMI itu memastikan perguruan tinggi tak akan dirancang sebagai pengelola tambang mineral dan batu bara, melainkan sebagai penerima manfaat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapat manfaat dari IUP itu bakal termaktub di dalam UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) baru atau yang telah mengalami perubahan keempat sejak tahun 2009 silam.


"Hanya manfaat. Tidak kita tidak kasih izin sebagai pengelola," ucap Bahlil selepas menghadiri Rapat Pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (17/2).


Baca Juga: Pemerintah Usul Izin Tambang Kampus Libatkan Pihak Ketiga


Manfaat itu sendiri bakal diberikan oleh badan usaha yang mengantongi IUP kepada perguruan tinggi dalam bentuk laboratorium, fasilitas penelitian, maupun akses beasiswa.


"Kami dari pemerintah berpandangan kampusnya tidak kita berikan langsung, tapi kepada badan usaha yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium, ataupun beasiswa," terangnya.


Dalam hal ini, kampus tidak diwajibkan untuk menerima manfaat tersebut. Tetapi, Bahlil menegaskan pemerintah akan memberikan manfaat hanya kepada perguruan tinggi yang bersedia.


"Ini hanya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang tidak mau. Jadi bagi yang mau, akan diberikan, seperti contoh di Maluku Utara mereka kan butuh untuk beasiswa, laboratorium, di Sulawesi demikian, jadi tidak langsung melekat pada kampusnya," pungkas Menteri Bahlil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar