18 Februari 2025
11:40 WIB
DPR Sahkan RUU Minerba, UMKM-Ormas Agama Boleh Kelola Tambang
DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba yang telah disahkan menjadi UU pada Selasa (18/2)
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir.
RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.
Pembahasan RUU Minerba sendiri terkesan dikebut oleh DPR dan pemerintah lewat Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut dalam sepekan terakhir. Pasalnya, pembahasan dilakukan secara mendadak dan terkadang tertutup hingga tengah malam.
UU Minerba sejatinya dibahas untuk memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelibatan masyarakat adat, RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.
Sedangkan universitas yang semula diusulkan menerima konsensi tambang, akhirnya disepakati hanya sebagai penerima manfaat. Hal ini dilakukan setelah banyak diskusi dan kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus.
"Akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Wakil Ketua Baleg DPR Doli Kurnia di Kompleks Parlemen.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang dimasukkan dalam Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Pertama, kata dia, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
"Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ucap Supratman.
Menurut dia, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.
"Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," bebenya.
Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, lanjut dia, yang ada ialah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Untuk itu, Supratman menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang. Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah," katanya.
Ketiga, tambah dia, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Ia pun menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Melainkan izin diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
"Yang nanti bagi kampus yang membutuhkan untuk penggunaan dana riset, maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," tuturnya.