13 Februari 2025
15:36 WIB
Pemerintah Usul Izin Tambang Kampus Libatkan Pihak Ketiga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyadari ada lebih banyak masyarakat yang menyatakan tidak setuju dengan rencana pemberian izin tambang kampus
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan Badan Legislasi DPR belum sepakat soal pemberian konsesi lahan tambang kepada perguruan tinggi dalam rapat Panja Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Belum diputuskan, karena masih sementara berlangsung rapat Panja UU Minerba-nya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan, pemerintah mengusulkan skema pemberian konsesi lahan tambang kepada perguruan tinggi tidak secara langsung. Namun menunjuk BUMN atau kepada badan usaha swasta, yang diatur melalui Keputusan Presiden maupun keputusan menteri.
"Nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan," ucap Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut opsi tersebut diusulkan kepada DPR usai mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pemberian lahan tambang ke perguruan tinggi. Terlebih muncul kontroversi di tengah masyarakat mengenai hal tersebut.
"Reaksi publik kita respons, kan lebih banyak yang tidak setuju. Lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan," beber Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sempat menjamin poin-poin di dalam revisi Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih bisa berubah, karena masih berupa draf.
Kemungkinan perubahan termasuk terkait pihak yang diizinkan mengurus tambang dalam draf baru, seperti organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM. Dasco menyebut, hal ini masih bisa berubah karena nantinya akan dibahas dan melibatkan partisipasi publik.
"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif (DPR). Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf final," ujar Dasco.
Ia menambahkan, mengenai kritik yang ada soal universitas diberi hak mengelola tambang, Dasco berpandangan bahwa hal itu berangkat dari spirit untuk memberikan kampus bisa mencari dana secara mandiri melalui aktivitas pertambangan.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," ucap Dasco.
Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tentunya diatur secara rigid di UU Minerba, walaupun semua poin yang ada masih mungkin berubah saat dibahas di rapat bersama pemerintah.
"Nah sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," tutur Dasco.
DPR RI mengesahkan revisi UU Minerba untuk kemudian menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-II, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (23/1) lalu.