c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

10 September 2024

09:14 WIB

Tinggal Bahas Dua Pasal, RUU EBET Segera Disahkan

RUU EBET mengatur swasta bisa menjadi penyedia listrik lewat PBJT, tetapi harus melalui sewa jaringan milik PT PLN

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Tinggal Bahas Dua Pasal, RUU EBET Segera Disahkan</p>
<p id="isPasted">Tinggal Bahas Dua Pasal, RUU EBET Segera Disahkan</p>

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Antara Foto/Ahmad Subaidi

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tinggal selangkah lagi mengingat hanya tersisa dua pasal yang masih dibahas bersama Komisi VII DPR.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi mengungkapkan tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas keseluruhan 63 pasal dalam RUU EBET.

Dari pembahasan itu, Eniya mengatakan sebanyak 61 pasal sudah disepakati dan tersisa dua pasal. Satu pasal mengenai energi baru, dan pasal lainnya terkait energi terbarukan.

"Isi dua pasal terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," jelasnya dalam Temu Media di Kantor Ditjen EBTKE, Senin (9/9).

Dalam dua pasal tersebut, pemerintah melayangkan usulan PBJT yang berisi pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari energi bersih wajib dilaksanakan atas dasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta dapat dilakukan dengan mekanisme sewa jaringan.

Baca Juga: Dirjen EBTKE Ungkap Keluhan Kepala Daerah: Listrik Mereka Hanya 4 Jam

Terkait sewa jaringan atau PBJT itu, Eniya menerangkan pelaku usaha jaringan transmisi tenaga listrik, yakni PT PLN wajib membuka akses PBJT dalam rangka kepentingan masyarakat umum.

Nantinya, PBJT itu bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Skema itu pun telah disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR, tetapi pembahasan lanjutan masih ditunda.

"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," kata Eniya.

Lewat skema PBJT itu pun Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan swasta bisa menyediakan listrik bagi masyarakat. Dengan begitu, harga listrik yang bersumber dari EBT bisa lebih murah.

Namun demikian, ditegaskan Eniya perusahaan swasta tak akan mendapat akses untuk menjual langsung listrik mereka ke masyarakat, tetapi harus menyewa jaringan milik PT PLN.

"Sehingga listrik yang sampai ke masyarakat adalah listrik murah, di sini subsidi pemerintah turun, itu tujuan kita untuk memasukkan ke RUU EBET seperti ini. Kita memprioritaskan EBET yang murah ke depan," sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Deklarasi Pembentukan Badan Nuklir

Tak sampai situ, semua badan usaha yang mengusahakan kegiatan untuk menurunkan emisi turut mendapat insentif lewat nilai ekonomi karbon. Hal tersebut juga termaktub di dalam RUU EBET.

Misalnya perusahaan yang sudah memasang panel surya, sudah berkontribusi di biomassa, dan mengusahakan penurunan emisi, bakal mendapat nilai ekonomi karbon sebagai insentif.

"Ini kalau disahkan, nilai ekonomi karbon berjalan. Kalau UU ini tidak disahkan, tidak ada insentif. Insentif inilah yang paling utama di RUU EBET ini," ucap dia.

Lebih lanjut, Enya juga menyinggung banyaknya daerah yang masih kekurangan listrik jadi salah satu desakan supaya RUU EBET segera disahkan.

Apalagi di wilayah Indonesia Timur, saat ini sebagian besar menggunakan listrik dari diesel yang notabene jauh lebih mahal jika dibanding kawasan Indonesia lainnya.

"Kalau bicara baterai, harganya bisa di bawah US$30 sen. Sementara itu, diesel bisa mencapai US$50 sen. Artinya, EBET lebih murah di situasi seperti ini. Yang paling penting, listrik di Indonesia Timur ini, itu menggugah rasa bahwa UU EBET harus segera diselesaikan," tandas Eniya Listiani Dewi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar