c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

26 Juli 2023

15:58 WIB

TikTok Akhirnya Buka Suara Soal Project S TikTok

TikTok menyebut Project S TikTok tidak sesuai dengan ilim perdagangan di Indonesia.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

TikTok Akhirnya Buka Suara Soal Project S TikTok
TikTok Akhirnya Buka Suara Soal Project S TikTok
TikTok, sebuah jaringan sosial dan platform video musik Tiongkok. Shutterstock/dok

JAKARTA - TikTok Indonesia akhirnya buka suara soal desas-desus Project S akan diluncurkan di Indonesia. Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan meluncurkan program tersebut. 

Menurutnya, sejak awal ketika hadir di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. 

"Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Indonesia," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian KemenkopUKM, Rabu (26/7).

Menurutnya, tidak semua program cocok dengan iklim perdagangan di suatu negara. Karena itu, pihaknya tidak akan meluncurkan Project S di Indonesia. 

Selain itu, dengan tegas dia menyatakan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.

Baca Juga: Ini Alasan Kehadiran Social Commerce Meresahkan

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia," katanya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa TikTok tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia. Inisiatif e-commerce ini, menurutnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar.

Menurutnya, para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen. 

"Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar. Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mendesak dilakukan, untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-commerce.

Baca Juga: Indef Sebut Social Commerce Sudah Ada Sejak 10-15 Tahun Lalu

Revisi Permendag 50 dinilainya akan menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. 

Oleh karena itu, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar