30 April 2024
17:59 WIB
Teten: Tak Ada Aturan Pembatasan Jam Operasional Warung Madura
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tidak akan ada kebijakan atau rencana apa pun untuk warung kelontong milik masyarakat.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Ilustrasi Warung Madura. Shutterstock/Dino masharud
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM membantah pernah melarang warung tradisional untuk buka 24 jam. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tidak akan ada kebijakan atau rencana apa pun untuk warung kelontong milik masyarakat.
"Jadi saya mau mengklarifikasi beberapa isu mengenai warung Madura di Klungkung. Jadi ingin saya luruskan, kami pastikan dan kami jamin tidak ada kebijakan, rencana atau apa pun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," kata Teten di kantornya, Selasa (30/4).
Klarifikasi dilontarkan usai isu yang beredar terkait warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
Baca Juga: Warung Madura, Antara Transmigrasi, Persaudaraan, Dan Kemandirian
Teten mengatakan, sejauh ini sudah melakukan pengecekan Peraturan Daerah Kota Plumpung Nomor 13 tahun 2018, namun tidak ditemukan aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru aturan tersebut mengatur jam operasional ritel modern.
"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk memihak UMKM. Jadi momentum ini akan kami pakai juga untuk mereview seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," kata dia.

Dia juga menegaskan akan mengevaluasi kembali pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar kemudian hari harus hati-hati dan tidak boleh terulang lagi. "Karena Kemenkop UKM harus jelas keberpihakan kepada UMKM," ujarnya.
Dia mengatakan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 Kemenkop UKM terus berkomitmen melindungi warung-warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Dalam hal ini, mendorong agar ritel modern juga memberikan ruang usaha serta ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal.
Baca Juga: Meneropong Masa Depan Warung Kelontong
Teten juga mencatat terdapat beberapa daerah yang juga sudah menggandeng retail modern untuk juga menjual produk UMKM di jaringan retail. Dalam hal ini, dia mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat karena menyerap produk lokal dan jam operasional fleksibel.

"Justru begini warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat ya yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern, pemerintah menyadari itu. Dan ini, jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Nah ini yang komitmen Pemerintah karena itu kita terus mengupayakan agar daerah-daerah ini kan kebijakan izinnya ada di daerah, bukan Kementerian," sambung Teten.
Terakhir, dia kembali menegaskan agar semua pihak harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung.