16 Oktober 2024
11:43 WIB
Terus Naik, 99,9% Pemegang Polis Jiwasraya Ikuti Restrukturisasi IFG Life
Beberapa nasabah yang sempat menolak restrukturisasi akhirnya menyetujui untuk melakukan migrasi polis ke IFG Life
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
ilustrasi. Dok IFG Life
JAKARTA - Holding BUMN, asuransi, penjaminan, dan investasi Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan, jumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyetujui skema restrukturisasi polis yang dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kian bertambah.
Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan, beberapa nasabah yang sempat menolak restrukturisasi akhirnya telah berubah pikiran. Jadi nasabah ini menyetujui untuk melakukan migrasi polis ke IFG Life.
"Kalau yang akhir tahun (2023) itu 99,7%. (Sekarang) ini ada peningkatan, ada penambahan. Yang terakhir itu 99,9% (per semester I/2024)," kata Sistha saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10).
Baca Juga: Dirut IFG Sebut 900 Pemegang Polis Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi
Asal tahu, hingga Agustus 2024, IFG Life telah telah melakukan pengalihan polis hingga mencapai Rp38,1 triliun. Sementara itu, jumlah klaim yang sudah dibayar sebesar Rp15,9 triliun.
Dirinya pun menegaskan, hingga kini nasabah tetap mendapatkan penawaran restrukturisasi atas polisnya di Jiwasraya. Penawaran ini akan terus dilakukan hingga Jiwasraya resmi ditutup. Tujuannya, agar proses restrukturisasi berjalan lebih optimal.
"Dan memang ternyata masih terdapat penambahan," imbuh dia.
Sementara itu, untuk pemegang polis yang tetap menolak atau tidak setuju dengan skema restrukturisasi ke IFG Life, maka akan mengikuti proses likuidasi Jiwasraya. Namun, dia tidak menutup kemungkinan jumlah polis yang setuju untuk restrukturisasi akan terus bertambah ke depannya.
Sistha enggan berkomentar lebih lanjut terkait Jiwasraya yang masih belum ditutup hingga hari ini. Pihaknya menyerahkan penjelasan atas pertanyaan tersebut kepada Jiwasraya.
"Iya mungkin lagi proses ya (penutupan Jiwasraya). Kami sih ikut aja gimana nanti, karena kan kalau proses itu nanti di pemegang saham. Dan mungkin lebih pas dari Jiwasraya sendiri sudah terinfo ya," ungkapnya.
Jiwasraya Dibekukan
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa Jiwasraya akan dibubarkan pada September 2024 lalu. Namun, Jiwasraya baru mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 September 2024.
OJK secara resmi menerbitkan sanksi tersebut kepada Jiwasraya karena perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
"PT AJS tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Baca Juga: OJK Minta Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis
Setelah dikenakan sanksi ini, lanjut Ismail, PT AJS dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.