c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

19 Agustus 2024

20:34 WIB

OJK Minta Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis

Hampir seluruh pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Minta Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis</p>
<p id="isPasted">OJK Minta Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis</p>

Seorang melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

"Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui siaran pers, Senin (19/8).

Selanjutnya, IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis. Dengan demikian, hak-hak pemegang polis diharapkan dapat lebih terjamin di IFG Life.

Baca Juga: OJK Beri Update Kasus Kresna Life, Jiwasraya, Wanaartha

Sebelumnya, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.

Untuk menangani defisit keuangan tersebut, kata Aman, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Adapun, RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

"RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini," jelas dia.

Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

Baca Juga: Dirut IFG Sebut 900 Pemegang Polis Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi

Oleh karena itu, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.

"Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi," imbuhnya.

Di sisi lain, bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar