c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Mei 2025

20:57 WIB

Tertekan, Penerimaan Pajak Sampai April 2025 Masih Terkontraksi 10,8%

Meski masih terkontraksi secara menyeluruh, Wamenkeu Anggito Abimanyu menekankan penerimaan pajak berbagai sektor bulan April hampir sepenuhnya meningkat dibanding tahun lalu.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Tertekan, Penerimaan Pajak Sampai April 2025 Masih Terkontraksi 10,8%</p>
<p>Tertekan, Penerimaan Pajak Sampai April 2025 Masih Terkontraksi 10,8%</p>

Wamenkeu Anggito Abimanyu (kedua dari kanan) menjelaskan realisasi penerimaan pajak April 2025 dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2025 di Jakarta, Jumat (23/5). Validnews/Siti Nur Arifa

JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga akhir April 2025 mencapai Rp557,1 triliun, atau setara 25,4% dari target penerimaan pajak APBN yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Adapun bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai angka Rp624,2 triliun, angka tersebut nyatanya masih terkontraksi 10,8% 

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, kinerja penerimaan pajak pada April sendiri sudah mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dia menyampaikan, penerimaan pajak bruto April yang tumbuh sebesar 7% melanjutkan kinerja positif di bulan sebelumnya.

"Kalau kita lihat yang bruto, pertumbuhan penerimaan pajak 7%, bulan Maret yang lalu 7,6% ya, jadi pertumbuhannya cukup stabil," ujar Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2025 di Jakarta, Jumat (23/5).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Waktu Sebulan Buat Dirjen Pajak Baru Pahami Coretax

Spesifik, Anggito menyorot penerimaan pajak di bulan Maret yang tumbuh dari Rp156,3 triliun di tahun 2024, menjadi Rp168,1 triliun di 2025. Kondisi serupa juga terjadi di bulan April yang meningkat dari Rp248,7 triliun menjadi Rp266,2 triliun.

"(Penerimaan pajak) neto juga tumbuh positif... bulan Maret 3,5%, bulan April 5,8% ya. Jadi dari sisi bruto positif, dari sisi neto juga positif," tambahnya.

Pertumbuhan Berbagai Jenis Pajak April 2025
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito juga membeberkan pertumbuhan penerimaan berbagai jenis pajak dan sektor usaha. Dirinya mengungkap, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 meningkat dari Rp33,7 triliun di April 2024 menjadi Rp35,2 triliun di April 2025, dan berkontribusi sebesar 15,2% terhadap penerimaan pajak.

"Penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan April 2025 mengalami pertumbuhan ditopang oleh pembayatan THR. Penerimaan ini membaik dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya yang menurun karena dampak TER," imbuhnya.

Selanjutnya, PPN dalam negeri yang berkontribusi 12,5% juga mengalami pertumbuhan, dari Rp54,5 triliun di bulan April 2024 menjadi Rp59 triliun di bulan April 2025.

Anggito juga mengungkap PPh Badan yang berkontribusi 23,6% mengalami pertumbuhan, dari penerimaan PPh Badan Tahunan sebesar Rp67,5 triliun di bulan April 2024 menjadi Rp71,8 triliun di bulan April 2025.

Kemudian, PPN Impor yang berkontribusi 17,5%, terdapat pertumbuhan dari Rp19,38 triliun di bulan April 2024 menjadi Rp27,1 triliun di April 2025.

Sementara itu dari sisi penerimaan pajak sektor usaha, Kemenkeu juga mencatatkan penurunan pada sektor pertambangan pada April, di mana penerimaan pajak sektor ini mencapai Rp34,01 triliun di bulan April 2024, namun susut menjadi Rp30,17 triliun di April 2025.

Baca Juga: Implementasi Pajak RI Tak Mudah, Apindo Ingatkan PR Krusial Dirjen Baru

Lalu, sektor pengolahan kembali tercatat bertumbuh, dengan penerimaan pajak yang naik dari Rp64,69 triliun di bulan April 2024, menjadi Rp70,52 triliun di April 2025.

"Sektor industri pengolahan bulan April 2025 tumbuh, dipengaruhi oleh PPh badan tahunan yang meningkat pada industri minyak kelapa sawit, industri logam dasar mulia, industri bahan kimia, industri farmasi, dan industri pembuatan kapal," kata Anggito.

Terakhir, dirinya mengungkap sektor jasa keuangan yang berkontribusi 16,6% terhadap penerimaan pajak mengalami penurunan, dari Rp47,45 triliun di April 2024 menjadi Rp44,87 triliun di April 2025.

Menurutnya, penurunan tersebut terjadi disebabkan pergeseran waktu pembayaran dividen perbankan, sehingga memengaruhi penerimaan PPh 26 atas dividen luar negeri.

"Kita berharap di bulan Mei sudah mulai ada pembayaran, sehingga kita harapkan ini bisa mengompensasi sedikit penurunan yang terjadi untuk sektor jasa keuangan," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar