09 Juli 2025
08:36 WIB
Tepis Rencana Bea Keluar Batu Bara, ESDM: Kami Jaga Daya Saing
Kementerian ESDM sampai saat ini belum diajak berkoordinasi untuk mengenakan bea keluar produk emas dan batu bara.
Penulis: Yoseph Krishna
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk mengatur pengenaan bea keluar pada produk batu bara dan emas.
Kepada awak media, Yuliot meyakini pengenaan bea keluar bakal berdampak pada daya saing kedua produk andalan Indonesia itu.
"Justru ini akan berdampak, tidak ada yang beli juga. Jadi ya kita melihat kompetitif dari produk yang kita miliki," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/7).
Terkhusus komoditas batu bara, permintaannya ia sebut sedang melemah di pasar internasional. Harga jual batu bara pun ditegaskannya tengah menunjukkan tren penurunan.
Baca Juga: Apa Itu Royalti Batu Bara?
Dari kondisi itu, dampak negatif akan dirasakan jika pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memberlakukan bea keluar pada komoditas batu bara.
"Kalau permintaan lemah dikenakan bea keluar, justru ini akan berdampak, tidak ada yang beli," kata Yuliot.
Kementerian ESDM sampai saat ini juga belum mendapat ajakan koordinasi dari Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai soal pengenaan bea keluar komoditas emas dan batu bara.
"Belum, jadi kami akan duduk bersama dulu," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk membahas optimalisasi penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan salah satu perluasan basis penerimaan negara ialah produk emas dan batu bara yang notabene pengaturan teknisnya mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
"Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," ucap Misbakhun, dikutip dari Antara.
Saat ini, produk emas mentah sudah dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Tetapi untuk emas batangan dan perhiasan belum masuk dalam objek itu.
Baca Juga: Cegah Oversupply, Aspebindo Setuju RKAB Tambang Kembali Tahunan
Sementara itu, untuk batu bara sudah tak lagi dikenakan bea keluar sejak 2006 silam. Komoditas tersebut saat ini hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H. Amro pada kesempatan yang sama menyebut instansi yang seharusnya mengusulkan besaran tarif bea keluar emas dan batu bara ialah Kementerian ESDM. Usulan itu diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk PMK.
"Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK," tandasnya.