JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple Inc akan menambah investasi sebagai sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode 2020-2023.
Pasalnya, Apple gagal merealisasikan komitmen investasinya pada periode tersebut. Perusahaan asal Amerika Serikat itu baru melunaskan sisa utang investasi US$10 juta per akhir 2024.
"Apple membayar sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang bagian global value chain mereka untuk menanamkan modal, investasi, di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2).
Baca Juga: Siap-siap, Kemenperin Bolehkan iPhone 16 Dijual Di IndonesiaAgus menjelaskan, Apple akan menunjuk satu perusahaan mitra, yakni ICT Luxshare, untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, bekerja sama dengan satu pabrik yang sudah eksis, yakni Long Harmony di Bandung, untuk memproduksi kain mesh.
Dia menyebut, ICT Luxshare akan memproduksi aksesoris AirTag dengan nilai investasi US$150 juta. Saat ini, pabrik baru di Batam tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Menperin menuturkan, nantinya AirTag made in Indonesia akan menyuplai sebanyak 65% AirTag di pasar global. Ditambah lagi, komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.
"Potensi ekspornya nanti cukup tinggi, dan dalam kegiatan investasi oleh ICT Luxshare sebagai bagian dari komitmen (menjalankan) sanksi Apple, di situ juga terdapat komitmen bahwa baterai yang dibutuhkan AirTag akan sepenuhnya disuplai industri dalam negeri," ungkapnya.
Agus menyampaikan, Apple juga akan menyiapkan satu lini produksi di Long Harmony, Bandung, sebagai salah satu bagian dari Rantai Nilai Global (Global Value Chain/GVC) Apple. Nantinya, pabrik tersebut akan memproduksi kain
mesh untuk keperluan AirPod Max.
"Dalam waktu singkat, Indonesia sudah bisa menempatkan dua perusahaan yang menjadi GVC untuk Apple, yaitu investasi ICT Luxshare di Batam dan pembentukan lini produksi Long Harmony Bandung," ucapnya.
Ketentuan mengenai sanksi terhadap pemohon yang tidak mencapai target diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017.
Baca Juga: Rampung Negosiasi, Apple Akan Suntik Investasi Baru Rp2,6 TBeleid itu mengatur, sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi. Ada 3 jenis sanksi, yakni wajib menambah modal untuk kegiatan penanaman modal, pembekuan sertifikat TKDN, serta pencabutan sertifikat TKDN.
Adapun pemerintah RI-Apple telah menyepakati rencana investasi inovasi Apple periode 2025-2028. Ini diteken dengan menandatangani MoU pada Rabu, 26 Februari 2025.
Berdasarkan MoU, Apple akan menanamkan investasi baru senilai US$160 juta atau senilai Rp2,62 triliun. Terpisah dari itikad Apple menjalankan sanksi, investasi baru ini merupakan bagian dari skema III yang dipilih perusahaan AS sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple, meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.