c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Februari 2025

18:07 WIB

Rampung Negosiasi, Apple Akan Suntik Investasi Baru Rp2,6 T

Apple tetap memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN, dan akan berinvestasi US$160 juta atau Rp2,62 triliun untuk pembangunan pusat inovasi.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Rampung Negosiasi, Apple Akan Suntik Investasi Baru Rp2,6 T</p>
<p>Rampung Negosiasi, Apple Akan Suntik Investasi Baru Rp2,6 T</p>

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi Apple bisa segera menjual produk iPhone 16 di Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2). ValidnewsID/Aurora KM Simanjuntak

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Apple Inc rampung melakukan negosiasi terkait komitmen investasi perusahaan asal AS tersebut, dan resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) hari ini, Rabu, 26 Februari 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pihak Apple tetap memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kedua belah pihak pun menyetujui hal itu.

Dalam MoU tersebut, Apple akan menyampaikan komitmen investasi baru senilai US$160 juta atau sekitar Rp2,62 triliun.

"Dalam siklus baru ini, kami menyepakati investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga senilai US$160 juta, dan ini bentuknya hard cash," ujar Menperin dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga: Siap-siap, Kemenperin Bolehkan iPhone 16 Dijual Di Indonesia

Agus menerangkan, suntikan investasi Apple tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan di Indonesia. Itu mencakup melanjutkan pembangunan Apple Academy, serta dua program inovasi baru, yaitu Apple Software Indonesia and Technology Institute dan Apple Professional Developer Academy.

Dia menilai, dua program inovasi baru dari Apple bakal berdampak positif bagi Indonesia ke depannya. Itu bakal meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan transfer knowledge atau pengetahuan dan kemampuan.

Menperin menyebut dampak positif yang didapatkan tersebut dengan istilah intangible value berdasarkan intangible cost. Artinya, memperoleh nilai dari aset yang tidak berwujud dan dihitung berdasarkan biaya tidak berwujud.

"Impact-nya intangible value berdasarkan intangible cost minimal US$72,3 juta, plus US$150 juta yang merupakan bagian dari komitmen investasi pembayaran sanksi oleh Apple," katanya.

Baca Juga: RI-Apple Dikabarkan Capai Sepakat, Larangan Penjualan iPhone 16 Bakal Dicabut

Secara keseluruhan, Apple Inc tetap memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT). Komitmen investasi dalam rangka inovasi tersebut turut tertuang dalam MoU.

Menperin menjelaskan, MoU ditandatangani oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin dan Senior Director and Head of Government Affairs APAC at Apple, Elizabeth Hernandez yang berbasis di Singapura.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kemenperin dan Apple," tutup Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar