c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Juli 2024

14:40 WIB

Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 T Ke 9 K/L

Satgas BLBI menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga. 

Penulis: Khairul Kahfi

<p>Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 T Ke 9 K/L</p>
<p>Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 T Ke 9 K/L</p>

Konferensi Pers usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga senilai Rp2,77 triliun dan luas 989.168 meter persegi, Jakarta, Jumat (5/7). Validnews/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyampaikan, pemerintah telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga. Penyerapan PSP ini senilai Rp2,77 triliun dan luas 989.168 meter persegi.

“(Penyerahan PSP) ini merupakan tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI… Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang kita tandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” katanya dalam Konpers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI, Jakarta, Jumat (5/7).

Hadi menjabarkan, aset tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Dia melanjutkan, lahan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor layanan, rumah dinas, laboratorium, Kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan. 

Pihaknya menekankan, barang bukti dan aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga. 

“Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tidak lagi menduduki aset tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga: Pengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Dia berharap, penyerahan aset BLBI via PSP kepada 9 K/L dapat menjadi informasi kepada masyarakat bahwa aset eks BLBI akan dipergunakan secara maksimal. Yang utamanya, ditujukan untuk mendukung kinerja maupun target K/L dalam layanan yang optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, aset-aset eks BLBI senilai Rp2,77 triliun yang diberikan kepada 9 K/L dalam bentuk PSP tersebar di sejumlah wilayah.

“Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya,” ucap Rionald. 

Rio menambahkan, penandatanganan BAST tersebut menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Kementerian/Lembaga. 

“Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” jelasnya. 

Baca Juga: Kemenkeu: Penguasaan Aset Negara Secara Ilegal Masih Marak

Kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. 

“Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar