c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 April 2024

20:01 WIB

Pengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Pengesahan RUU ini diakui tidak mudah. Pasalnya, aroma tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat terasa. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain

<p>Pengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran</p>
<p>Pengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran</p>

Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho.dok. SHW Center

JAKARTA -Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didesak untuk melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.

Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho menuturkan, selain program makan siang gratis, dua Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus masuk dalam program 100 hari pemerintahan Prabowo - Gibran adalah pengesahan RUU Perampasan Asset menjadi UU. Lalu, penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, lanjutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.  Hal ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik.

“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar Mahasiswa Doktoral Program Studi Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, dalam keterangannya, Jumat (26/4)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Namun sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tersebut tak kunjung disahkan.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," tuturnya.

Satu Dekade
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Hanya saja, sampai saat ini, RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Sejauh ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak jelas, meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

“Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar Hardjuno lagi.

Hardjuno mengakui, pengesahan RUU ini tidak mudah. Soalnya, aroma tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat terasa. Apalagi, ia merasa banyak tangan politik yang bermain.

“Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujarnya.


Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memberikan keterangan pers di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar 

Bagi Hardjuno, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Apalagi, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan, datang dari sektor ekonomi. Dikhawatirkan, kondisi ini akan menyulitkan pemerintahan baru merealisasikan janji kampanye.

Terlebih, kondisi geopolitik yang semakin memanas, juga akan memberikan tekanan terhadap APBN. “Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” serunya.

Di sisi lain, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu. Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp450 triliun per tahun.

Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yang berpotebsi mengganggu anggaran lain untuk program perlindungan sosial. “Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.

Karena sejumlah alasan inilah, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin. UU ini, sambungnya, akan menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah. Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.

BLBI Gate
Dia mengatakan, UU Perampasan Aset juga akan menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor dan membuat jera. Selama, kata Hardjuno, koruptor tidak dihukum berat dan masih pede melakukan korupsi karena tak ada ancaman yang berat, yakni memiskinkannya.

 “Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” imbuhnya.

Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, PR kedua bagi pemerintahan Prabowo-Gibran adalah penuntasan Mega Skandal BLBI. Ia menegaskan, BLBIgate ini adalah peristiwa extraordinary cryme yang merupakan kejahatan, ketika negara sedang mengalami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.

Menurutnya, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang Untuk itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita.

“Kami berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar