c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Agustus 2025

11:47 WIB

Target Penerimaan 2026 Meningkat, Menkeu Tegaskan Tidak Ada Tarif Pajak Baru

Bukan mencari sumber penyerapan pajak baru, Kemenkeu menyasar reformasi internal seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga untuk mengejar target penerimaan.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Target Penerimaan 2026 Meningkat, Menkeu Tegaskan Tidak Ada Tarif Pajak Baru</p>
<p id="isPasted">Target Penerimaan 2026 Meningkat, Menkeu Tegaskan Tidak Ada Tarif Pajak Baru</p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerimaan negara RAPBN 2026 saat Konferensi Pers Nota Keuangan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (15/8). ValidNewsID/Siti Nur Arifa

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mencari sumber penerimaan melalui kebijakan tarif pajak baru dalam meningkatkan target penerimaan negara, sebagaimana yang tertuang dalam RAPBN 2026.

Ketimbang mencari serapan baru, Menkeu mengatakan pihaknya masih melihat potensi penerimaan lewat pembenahan berupa reformasi internal, seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga (K/L).  Spesifik, dirinya mengatakan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan.

“Pertanyaannya apakah ada pajak baru, ada tarif baru, (jawabannya) tidak, tapi lebih kepada reform di internal. Jadi Coretax dan pertukaran data akan makin diintensifkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (15/8).

Baca Juga: Kemenkeu: Penerimaan Pajak Mei 2025 Terkontraksi 10,1% Jadi Rp683,3 Triliun

Sebagai catatan, dalam RAPBN 2026 yang baru saja disampaikan pemerintah, target penerimaan negara membidik angka Rp3.147 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.692 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.

Angka tersebut meningkat dari target penerimaan pada outlook APBN 2025 yang sebesar Rp2.864,5 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.387,3 triliun dan PNBP sebesar Rp477,2 triliun.

Selain target penerimaan yang meningkat, pemerintah juga menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2026 lebih tinggi sebesar 10,47% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, rasio perpajakan Indonesia pada 2023 sebesar 10,31%, 2024 sebesar 10,0%, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03%.

Shadow Economy dan Keadilan Pajak
Lebih lanjut, Bendahara Negara juga menyinggung mengenai potensi penerimaan yang didapat dari aktivitas shadow economy dan aktivitas ilegal, yakni kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak tercakup dalam catatan resmi dan tidak dikenakan pajak.

Terkait hal ini, dalam praktiknya pemerintah akan mengacu pada rencana penegakan kepatuhan (Compliance Enforcement Plan), baik di sektor formal maupun informal dengan mengedepankan prinsip subjek pajak merasa diperlakukan adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

“Kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka, tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan itu yang akan kita terus laksanakan,” ujar Bendahara Negara.

Baca Juga: Tax Ratio Tak Naik Setelah Reformasi Pajak dan Kerek PPN, Ini Saran Peneliti

Selain itu, Menkeu Sri juga mengungkap dalam hal pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, pihaknya terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan Polri, PPATK, KPK, termasuk joint program di dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini juga disebut telah bekerjasama dengan NGO seperti Transparency International, Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dengan tujuan membangun kepercayaan publik sehingga proses di dalam perpajakan lebih inklusif dan lebih transparan.

“Melibatkan banyak stakeholder ini tujuannya supaya tidak menimbulkan ketakutan, tapi lebih menjelaskan dan pada saat yang sama juga melakukan pelaksanaan secara konsisten,” pungkas Menkeu Sri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar