c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Juni 2025

18:40 WIB

Kemenkeu: Penerimaan Pajak Mei 2025 Terkontraksi 10,1% Jadi Rp683,3 Triliun

Capaian penerimaan pajak hingga Mei 2025 merosot jika dibandingkan penerimaan pajak Mei 2024 yang sebesar Rp760,38 triliun (yoy).

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Mei 2025 Terkontraksi 10,1% Jadi Rp683,3 Triliun</p>
<p>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Mei 2025 Terkontraksi 10,1% Jadi Rp683,3 Triliun</p>

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (paling kanan) menjelaskan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Mei 2025 dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni di Jakarta, Selasa, (17/6). Validnews/Siti Nur Arifa

JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp683,3 triliun. Capaian ini terealisasi sekitar 31,2% dari target penerimaan pajak APBN yang sebesar Rp2.189,3 triliun.

Namun begitu, capaian itu nyatanya masih terkontraksi 10,1% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp760,38 triliun (yoy).

Terkait kondisi tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, catatan penerimaan pajak di atas merupakan kondisi neto, yang tidak dapat dijadikan pedoman untuk menilai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

"(Penerimaan pajak) neto itu adalah bruto dikurangin restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi, neto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini," ujar Anggito dalam pemaparan APBN KiTa edisi Juni, Jakarta, Selasa (17/6).

Baca Juga: Anjlok Lagi, Realisasi APBN Mei 2025 Defisit Rp21 Triliun

Spesifik, Anggito menyorot penerimaan pajak bruto yang masih mengalami pertumbuhan sebesar 5,2% (yoy), dari Rp567,2 triliun di Maret-Mei 2024 menjadi Rp596,8 triliun di Maret-Mei 2025.

Sementara itu, untuk Mei saja, penerimaan pajak bruto tumbuh sebesar 0,2% (yoy), dari Rp162,2 triliun di 2024 menjadi Rp162,5 triliun di 2025.

"Kinerja positif (penerimaan pajak bruto) yang dimulai bulan Maret 2025 masih terjaga hingga Mei 2025," tambah Anggito.

Penerimaan Berbagai Jenis Pajak
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito juga membeberkan pertumbuhan penerimaan berbagai jenis pajak dan sektor usaha.

Dirinya mengungkap, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) terpantau menurun secara tahunan, dari Rp21,1 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp19 triliun di Mei 2025. Adapun pajak jenis ini berkontribusi sebesar 11,6% terhadap penerimaan pajak.

"Pada bulan Mei 2025, PPh Pasal 21 mengalami penurunan dipengaruhi pergeseran pembayaran bonus di beberapa sektor ke bulan berikutnya," imbuhnya.

Selanjutnya, PPN Dalam Negeri yang berkontribusi 28,5% juga turut mengalami penurunan secara tahunan, dari Rp54,5 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp51,2 triliun per Mei 2025.

Meski demikian, penerimaan PPh Badan Pasal 25 yang berkontribusi 21,5% mengalami kenaikan, dari sebesar Rp25,81 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp26,06 triliun per Mei 2025.

Kemudian, penerimaan PPN Impor yang berkontribusi 13,8% terdapat kenaikan, dari Rp22,55 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp26,28 triliun pada Mei 2025.

Baca Juga: Kemenkeu: Per 12 Juni 2025, MBG Sudah Makan Anggaran Rp4,4 Triliun

Sementara itu, dari sisi penerimaan pajak sektor usaha, Kemenkeu juga mencatatkan penurunan pada sektor pertambangan selama Mei 2025. Penerimaan pajak sektor pertambangan mencapai Rp18,41 triliun pada Mei 2024 susut menjadi Rp16,28 triliun di Mei 2025.

Dari sektor pengolahan, tercatat penerimaan pajaknya mengalami kenaikan secara tahunan, dari Rp42,97 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp44,91 triliun di Mei 2025.

"Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya... siklus dari penerimaan pajak untuk sektor pengolahan tumbuh 4,6%," kata Anggito.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Bansos Rp48,8 T Hingga Mei 2025

Terakhir, dirinya mengungkap sektor jasa keuangan yang berkontribusi 13,1% terhadap penerimaan pajak mengalami peningkatan, dari Rp16,78 triliun di Mei 2024 menjadi Rp21,83 triliun di Mei 2025.

Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi disebabkan pergeseran waktu pembayaran dividen perbankan, yang juga menyebabkan penurunan di bulan sebelumnya.

"Ini (pajak sektor keuangan) mengalami peningkatan yang cukup tinggi yang saya sebutkan tadi, karena bulan yang lalu dia mengalami pergeseran waktu pembayaran dividen, dan bulan ini dibayar," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar