c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Agustus 2025

11:07 WIB

Tak Sesuai Lapangan, Ombudsman Desak HET Beras Premium Dihapus

Ombudsman menilai HET beras saat ini, terutama premium harus dihapus. Ombudsman banyak menemukan penjualan beras medium sudah jauh melampaui HET premium. 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Tak Sesuai Lapangan, Ombudsman Desak HET Beras Premium Dihapus</p>
<p>Tak Sesuai Lapangan, Ombudsman Desak HET Beras Premium Dihapus</p>

Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa kemasan beras premium saat terjadi penjualan beras oplosan di Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). Antara Foto/Arif Firmansyah

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendesak pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Berdasarkan pemantauan, harga beras medium di pasar tradisional sering kali melampaui HET beras premium, sementara harga beras premium di pasar modern justru stabil.

Ombudsman mencatat, harga rata-rata beras medium di pasar tradisional berada di rentang Rp12.000-16.500/kg. Harga ini jauh di atas HET medium nasional Rp12.500/kg, bahkan melampaui HET beras premium yang dipatok Rp14.900/kg.

Yeka melihat, fenomena ini memaksa masyarakat pedesaan harus membeli beras di atas HET, jika menginginkan beras berkualitas. Terbukti, harga beras eceran di warung kelontong berada di atas HET.

"Di pasar tradisional, masyarakat ketemu dengan harga beras di atas HET.  Di pasar modern, masyarakat ketemu harga sesuai HET. Sebetulnya kebijakan HET ini menguntungkan siapa?" tuturnya dalam konferensi pers 'Mengurai Masalah Layanan Publik dalam Pusaran Polemik Beras Oplosan' di Jakarta, Jumat (8/8).

Baca Juga: Ombudsman Sebut Banyak Penggilingan Beras Tutup Imbas Stok Menipis

Berdasarkan panel harga Bapanas per 8 Agustus 2025, harga rata-rata beras premium nasional saat ini di Rp16.278/kg atau naik 9,25% dari HET premium. Sementara harga rata-rata nasional beras medium di kisaran Rp14.539/kg atau 16,31% di atas HET medium.

Ilustrasi beberapa merk beras yang ada di minimarket. Validnews/Hasta AdhistraKondisi yang berbeda terjadi di pasar atau ritel modern yang menjual beras premium sesuai dengan HET. Padahal, menurutnya, konsumen di pasar modern punya daya beli yang lebih tinggi.

"Padahal, orang yang masuk ke pasar supermarket itu adalah menengah ke atas. Jadi tidak fair (harga beras di warung dan ritel modern)," imbuh dia.

Yeka pun menyimpulkan, kenaikan harga beras medium di pasar tradisional melampaui HET beras premium merupakan bentuk kompensasi bagi perusahaan atau penggilingan beras yang menyuplai ke supermarket.

"Di supermarket katakanlah dia rugi, maka di pasar tradisional yang menyubsidi barang di pasar supermarket. Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang kita bahwa masyarakat sebetulnya memerlukan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau," ucap Yeka.

Baca Juga: Konsumen Pindah Beli Beras Ke Pasar Tradisional, Mentan Amran: Sangat Bagus

Atas kondisi tersebut, Yeka meminta agar Perum Bulog segera menggelontorkan pasokan beras di gudang ke masyarakat. Bersamaan dengan ini, pemerintah juga diminta untuk menunda Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Sebagai informasi, data Bulog per 14 Juli 2025 menunjukkan, pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 4.327.120 ton dan beras komersial sebanyak 14.139 ton. Total beras yang Bulog kuasai sebanyak 4.341.259 ton.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar