c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Agustus 2023

13:30 WIB

Susul BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

ICX menyatakan kesiapan menjadi penyelenggara bursa karbon, mulai dari segi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Susul BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Susul BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Ilustrasi bursa karbon. Shutterstock/dok

JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX), anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), menyatakan siap menjadi penyelenggara bursa karbon.

Asal tahu saja, ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.

CEO ICX Megain Widjaja mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap, mulai dari segi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya.

"ICDX group dalam hal ini melalui entitas anak, yaitu Indonesia Climate Exchange sudah siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Saat ini kami telah siap, baik dari segi infrastruktur, teknologi, maupun sumber daya," ujar Megain kepada Validnews, Sabtu (26/8).

Baca Juga: Celios: Penyelenggara Bursa Karbon Perlu Dipisah dengan Bursa Efek

Adapun saat ini, ICX masih menunggu ketentuan teknis yang akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme serta syarat-syarat pendaftaran sebagai penyelenggara bursa karbon.

"Pasca POJK (POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon) terbit, tentunya fase selanjutnya adalah ICDX akan mengikuti proses pendaftaran sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih fokus terlebih dahulu untuk fase pendaftaran sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.

Ke depan, jika ICX diberi mandat oleh  pemerintah untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, kata Megain, ICX tentunya akan menjalankan dengan profesional,  menjadikan bursa yang transparan,  independen dan accountable.

Sebelumnya, BEI telah menyatakan siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," ujar Jeffrey kepada wartawan, Rabu (23/8) malam.

OJK belum memberikan perkembangan informasi mengenai berapa banyak perusahaan yang telah mengajukan dokumen pasca diterbitkan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang POJK Bursa Karbon.

Baca Juga: Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi

Sekadar informasi, OJK sebagai regulator dan pengawas bursa karbon, telah menerbitkan POJK Nomor 14/2023. Dalam beleid itu disebutkan salah satu syarat bahwa yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Masih menurut beleid tersebut, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar