c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Agustus 2023

19:12 WIB

Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi

Kementerian Perindustrian bentuk tim inspeksi pengendalian emisi di sektor industri Jabodetabek guna menekan polusi, khususnya di Jabodetabek.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi
Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi
Ilustrasi - Industri penyumbang emisi dapat dikenakan pajak karbon. ANTARAPixabay/ Belopitov Nikola.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengawasi sektor industri dalam rangka pengendalian emisi, guna menekan polusi udara di Jabodetabek.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri. Utamanya, yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S A Cahyanto menjelaskan Kemenperin bertugas mengawasi sektor industri, termasuk jumlah emisi yang dihasilkan.  

"Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/8).

Baca Juga: Polisi Didesak Tindak Pabrik Pelanggar Standar Emisi

Eko juga menyampaikan ada beberapa langkah yang dilakukan tim inspeksi. Di antaranya, melakukan inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tujuan.

Hal tersebut bertujuan utuk mengidentifikasi, menganalisis, serta menghimpun data akurat mengenai jumlah industri yang memiliki pembangkit listrik pribadi.

Selain itu, ia menerangkan analisis dan identifikasi juga bertujuan untuk memantau titik kritis prosedur dan pengeluaran emisi. Itu meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

"Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuh kata Eko.

Melalui kegiatan inspeksi, sambung Eko, Kemenperin turut melaksanakan pembinaan terhadap sektor industri. Dia menyebutkan ada empat hal yang dilakukan oleh tim.

Pertama, memeriksa secara berkala laporan sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, melakukan pengawasan di lapangan untuk mengecek kesesuaiannya dengan dokumen.

Ketiga, melakukan audit apabila diperlukan, terutama jika ditemukan pelanggaran di sektor industri. Keempat, melakukan verifikasi pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi perusahaan dan kawasan industri.

Eko meyakini upaya-upaya tersebut dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri. Ia menyayangkan sempat terjadi penghentian aktivitas sektor industri tanpa koordinasi.

Baca Juga: Potensi Bursa Karbon dan Peran Penting Lembaga TIC

Pasalnya beberapa waktu lalu, muncul seruan untuk menyetop operasional pabrik. Karena, pabrik dinilai menghasilkan emisi yang membuat kualitas udara memburuk.

Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar pihak dengan Kemenperin untuk mengatasi itu. Kemenperin, lanjutnya, juga melakukan pendampingan kepada sektor dan kawasan industri agar memenuhi ketentuan sekaligus menjaga aktivitas industrinya. Hal itu penting agar tetap memacu roda perekonomian nasional.

Ia juga mengimbau agar sektor dan kawasan industri memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, Eko mengatakan Kemenperin mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Tujuannya, guna meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan saat aktivitas industri.

"Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tutur Eko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar