15 Juli 2024
20:22 WIB
Sudah Penuhi Modal Inti, Bank Nobu-Bank MNC Gagal Merger?
Proses merger antara Bank Nobu milik James Riady dan Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo belum mencapai titik akhir. Kedua bank telah memenuhi modal inti minimum yang diwajibkan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi MNC Bank. Sumber: Shutterstock/Wella Eriska
JAKARTA - Dua bank milik konglomerat PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu (NOBU) dan PT Bank MNC International Tbk (BABP) melaporkan telah memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum untuk memiliki modal paling sedikit Rp3 triliun pada 2023. Hal ini sesuai dengan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Untuk memenuhi modal inti, Bank Nobu dan Bank MNC pun sepakat untuk melakukan penggabungan usaha (merger).
Rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC sudah terdengar cukup lama, yakni dari awal tahun 2023. Namun kenyataannya, sampai saat ini, masih belum rampung. Lantas, apakah proses merger tetap jadi dilakukan mengingat kedua bank telah memenuhi modal inti?
Baca Juga: Merger Bank Nobu-Bank MNC Masih Belum Rampung
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut buka suara.
OJK memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pembatalan rencana merger antara Bank Nobu dan Bank MNC.
Dengan demikian, proses merger antara Bank Nobu milik James Riady dan Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo masih terus berjalan.
"Rencana merger antara MNC dan Nobu masih tetap berlanjut dan berproses," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada media, Senin (15/7).
Namun demikian, Dian menjelaskan, negosiasi tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar dan dia pun memakluminya.
"Perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan
Dian menuturkan, secara individual, kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.
Adapun, komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank, masing-masing sebesar 10% beberapa waktu yang lalu, sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.
"OJK belum/tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid, tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP kedua bank," tutur Dian.
Baca Juga: Hampir Setahun Mandek, OJK Beri Update Proses Merger Bank Nobu-Bank MNC
Sebelumnya, per Desember 2022 lalu, modal inti Bank MNC baru mencapai Rp2,49 triliun dan Rp1,71 triliun untuk Bank Nobu, masih jauh dari ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Kemudian, pada April 2023, Bank MNC mengumumkan telah memenuhi modal inti mencapai Rp3,37 triliun. Perusahaan menerima tambahan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) sebesar Rp801 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Bank Nobu pada kuartal I/2023, modal inti Bank Nobu tercatat sudah mencapai Rp3 triliun. Dengan demikian, kedua bank telah memenuhi modal inti minimum.
Sepanjang kuartal I/2024, Bank Nobu membukukan laba bersih sebesar Rp51,03 miliar, atau tumbuh 67,31% secara tahunan (year on year/YoY) dari sebelumnya Rp30,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Sebaliknya, sepanjang kuartal I/2024, Bank MNC membukukan laba bersih sebesar Rp14,85 miliar, atau merosot 32% (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2023 yang sebesar Rp21,83 miliar.